Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, divonis empat bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan tagihan hotel senilai Rp 22,2 juta.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dipimpin hakim Marolop Winner Pasrolan dalam sidang pada Senin, 18 Mei 2026.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata hakim Marolop saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Hellyana yang hadir langsung di ruang sidang tampak pasrah mendengar putusan tersebut. Usai sidang, ia terlihat memeluk ibunya yang menangis setelah majelis hakim membacakan vonis.
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Jaksa Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat dalam sidang sebelumnya menyatakan Hellyana terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2023 hingga September 2024 di Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Hellyana diduga melakukan pemesanan kamar hotel, ruang rapat, paket pertemuan, konsumsi, dan sejumlah fasilitas lainnya melalui manajer hotel, Nuraida Adelia Saragih.
Namun, tagihan tersebut disebut tidak pernah dibayarkan kepada pihak hotel.
Pelapor mengaku telah berulang kali menagih pembayaran kepada Hellyana, namun tak kunjung mendapat pelunasan hingga akhirnya melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum.
Akibat kejadian itu, pelapor mengklaim harus menanggung tagihan sebesar Rp 22.257.000 menggunakan dana pribadi.
Persidangan kasus ini sebelumnya juga sempat diwarnai aksi demonstrasi dari pendukung Hellyana yang menilai perkara tersebut bermuatan politis.
Di tengah proses hukum perkara tagihan hotel, Hellyana juga menghadapi kasus lain.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi tersebut.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Kasus dugaan ijazah palsu bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri pada Juli 2025.
Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.*
(km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.