BREAKING NEWS
Senin, 18 Mei 2026

Usai Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara karena Tak Dibayar Tagihan Hotel Senilai Rp22 Juta

Raman Krisna - Senin, 18 Mei 2026 14:49 WIB
Usai Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara karena Tak Dibayar Tagihan Hotel Senilai Rp22 Juta
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana. (foto: hellyana_sh/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PANGKALPINANG Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, divonis empat bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan tagihan hotel senilai Rp 22,2 juta.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dipimpin hakim Marolop Winner Pasrolan dalam sidang pada Senin, 18 Mei 2026.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata hakim Marolop saat membacakan putusan.

Baca Juga:

Hellyana yang hadir langsung di ruang sidang tampak pasrah mendengar putusan tersebut. Usai sidang, ia terlihat memeluk ibunya yang menangis setelah majelis hakim membacakan vonis.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Jaksa Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat dalam sidang sebelumnya menyatakan Hellyana terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus tersebut bermula pada Agustus 2023 hingga September 2024 di Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Hellyana diduga melakukan pemesanan kamar hotel, ruang rapat, paket pertemuan, konsumsi, dan sejumlah fasilitas lainnya melalui manajer hotel, Nuraida Adelia Saragih.

Namun, tagihan tersebut disebut tidak pernah dibayarkan kepada pihak hotel.

Pelapor mengaku telah berulang kali menagih pembayaran kepada Hellyana, namun tak kunjung mendapat pelunasan hingga akhirnya melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum.

Akibat kejadian itu, pelapor mengklaim harus menanggung tagihan sebesar Rp 22.257.000 menggunakan dana pribadi.

Persidangan kasus ini sebelumnya juga sempat diwarnai aksi demonstrasi dari pendukung Hellyana yang menilai perkara tersebut bermuatan politis.

Di tengah proses hukum perkara tagihan hotel, Hellyana juga menghadapi kasus lain.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi tersebut.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Kasus dugaan ijazah palsu bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri pada Juli 2025.

Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.*


(km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Guru Besar Unpad Minta DPR Revisi Total UU Tipikor, Singgung Kasus Nadiem Makarim dan Tom Lembong
Jalanan Dinilai Tak Lagi Aman, Sahroni Minta Polisi Bentuk Tim Pemburu Begal
Sejumlah Pasal KUHP Baru Digugat di MK, dari Penghinaan Presiden hingga Perzinaan
Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Dijaga 31 “Sniper” Tiap Malam
Polda Aceh Tegaskan Isu Bupati Aceh Timur Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa 2017 adalah Hoaks
Kejati Sumut Selidiki Dugaan Kebocoran Dana Rp7 Miliar di PDAM Tirta Lihou, Lebih dari 4 Saksi Diperiksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru