Satgas PRR Minta Anggaran Pemulihan Pascabencana Segera Direalisasikan, Fokus Bantu Penyintas
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, divonis empat bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan tagihan hotel senilai Rp 22,2 juta.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dipimpin hakim Marolop Winner Pasrolan dalam sidang pada Senin, 18 Mei 2026.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," kata hakim Marolop saat membacakan putusan.Baca Juga:
Hellyana yang hadir langsung di ruang sidang tampak pasrah mendengar putusan tersebut. Usai sidang, ia terlihat memeluk ibunya yang menangis setelah majelis hakim membacakan vonis.
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Jaksa Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat dalam sidang sebelumnya menyatakan Hellyana terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2023 hingga September 2024 di Hotel Urban Viu by Millenium Pangkalpinang.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Hellyana diduga melakukan pemesanan kamar hotel, ruang rapat, paket pertemuan, konsumsi, dan sejumlah fasilitas lainnya melalui manajer hotel, Nuraida Adelia Saragih.
Namun, tagihan tersebut disebut tidak pernah dibayarkan kepada pihak hotel.
Pelapor mengaku telah berulang kali menagih pembayaran kepada Hellyana, namun tak kunjung mendapat pelunasan hingga akhirnya melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum.
Akibat kejadian itu, pelapor mengklaim harus menanggung tagihan sebesar Rp 22.257.000 menggunakan dana pribadi.
Persidangan kasus ini sebelumnya juga sempat diwarnai aksi demonstrasi dari pendukung Hellyana yang menilai perkara tersebut bermuatan politis.
Di tengah proses hukum perkara tagihan hotel, Hellyana juga menghadapi kasus lain.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi tersebut.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Kasus dugaan ijazah palsu bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri pada Juli 2025.
Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.*
(km/ad)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai kor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali akses platform forum daring Reddit di Indonesia setelah lebih
SAINS DAN TEKNOLOGI
SOLO Timnas U17 Indonesia harus puas berbagi poin dengan Malaysia setelah bermain imbang 11 dalam laga uji coba bertajuk Garuda Champio
OLAHRAGA
MEDAN Warga kawasan Medan Utara menyampaikan sejumlah keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam program Sapa Warga y
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna Android ternyata dapat mengetahui sisa masa dukungan perangkat dengan cara yang cukup mudah. Informasi ini penting untu
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PB
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL
KISARAN Kelangkaan semen dan besi mulai dirasakan di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kondisi tersebut me
EKONOMI