TAUD menilai terdapat sejumlah tindakan dan ucapan majelis hakim yang tidak pantas di ruang sidang.
Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, menyebut salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pernyataan hakim yang dianggap tidak profesional, termasuk penggunaan kata-kata yang tidak pantas serta tindakan yang dinilai melampaui kewenangan.
Selain itu, majelis hakim juga diduga memperagakan mekanisme penyiraman air keras di ruang sidang serta memegang barang bukti tanpa sarung tangan.
Hakim juga disebut menekan oditur untuk menghadirkan korban secara paksa dan mengancam akan memproses hukum jika korban tidak hadir sebagai saksi.
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan menjadi sorotan publik terkait independensi serta etika dalam proses peradilan militer.*