BREAKING NEWS
Senin, 25 Mei 2026

Keluarga Korban Kecewa, Vonis 10 Bulan Penjara Prajurit TNI Penganiaya Pelajar hingga Meninggal Tak Berubah di Tingkat Banding

Johan - Senin, 25 Mei 2026 19:44 WIB
Keluarga Korban Kecewa, Vonis 10 Bulan Penjara Prajurit TNI Penganiaya Pelajar hingga Meninggal Tak Berubah di Tingkat Banding
Anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, terdakwa dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP berinisial MHS (15) yang berujung kematian. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan terhadap anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP berinisial MHS (15) yang berujung kematian.

Dalam putusan banding, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.

Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 yang diputuskan melalui musyawarah majelis hakim pada 22 Januari 2026.

Baca Juga:

Majelis hakim diketuai Marsekal Pertama TNI Immanuel P. Simanjuntak dengan anggota Kolonel Wahyupi dan Kolonel Farma Nihayatul A.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025 untuk selebihnya," demikian kutipan putusan tersebut.

Dengan putusan itu, vonis terhadap Sertu Riza tetap pada 10 bulan penjara sebagaimana putusan tingkat pertama.

Hakim sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain.

Putusan ini menuai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban.

LBH Medan menilai proses banding tersebut tidak memberikan akses informasi yang memadai kepada pihak korban.

Kuasa hukum LBH Medan, Irvan Saputra, menyebut pihaknya baru menerima informasi putusan sekitar tiga bulan setelah putusan dibacakan, sehingga dianggap menghilangkan hak untuk mengajukan kasasi.

"Mengecam putusan tersebut dan menyatakan Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban," kata Irvan.

LBH Medan juga menduga adanya kelalaian prosedural dalam pemberitahuan putusan yang berdampak pada hilangnya hak hukum keluarga korban untuk menempuh upaya kasasi.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Dorong Digitalisasi Bansos di Medan, Target Validasi 792 Ribu KK dalam Sebulan
Sumut Siap Gelar AFF U-19 2026! Tim Peserta Mulai Berdatangan
Cegah Kriminalitas dan Kejahatan Jalanan, Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh Intensifkan Patroli Malam
Sengkon dan Karta Jadi Pengingat Bagi Para Penegak Hukum
Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung, Tempat Lahirnya 3 Presiden RI
Rico Waas Apresiasi Bantuan WeLoveU Foundation untuk SDN 066654 yang Sempat Terendam Banjir: Dari Meja dan Kursi Ini Akan Lahir Prestasi Anak Bangsa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru