BREAKING NEWS
Senin, 25 Mei 2026

Keluarga Korban Kecewa, Vonis 10 Bulan Penjara Prajurit TNI Penganiaya Pelajar hingga Meninggal Tak Berubah di Tingkat Banding

Johan - Senin, 25 Mei 2026 19:44 WIB
Keluarga Korban Kecewa, Vonis 10 Bulan Penjara Prajurit TNI Penganiaya Pelajar hingga Meninggal Tak Berubah di Tingkat Banding
Anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, terdakwa dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP berinisial MHS (15) yang berujung kematian. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mereka menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip fair trial.

Menurut LBH Medan, dalam kasus ini korban dan keluarga seharusnya mendapatkan informasi perkembangan perkara secara transparan, termasuk hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi atas dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada keluarga korban.

Dalam putusan tingkat pertama, terdakwa juga sempat diberi waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk banding, dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Dorong Digitalisasi Bansos di Medan, Target Validasi 792 Ribu KK dalam Sebulan
Sumut Siap Gelar AFF U-19 2026! Tim Peserta Mulai Berdatangan
Cegah Kriminalitas dan Kejahatan Jalanan, Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh Intensifkan Patroli Malam
Sengkon dan Karta Jadi Pengingat Bagi Para Penegak Hukum
Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung, Tempat Lahirnya 3 Presiden RI
Rico Waas Apresiasi Bantuan WeLoveU Foundation untuk SDN 066654 yang Sempat Terendam Banjir: Dari Meja dan Kursi Ini Akan Lahir Prestasi Anak Bangsa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru