Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Mereka menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip fair trial.
Menurut LBH Medan, dalam kasus ini korban dan keluarga seharusnya mendapatkan informasi perkembangan perkara secara transparan, termasuk hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi atas dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada keluarga korban.
Dalam putusan tingkat pertama, terdakwa juga sempat diberi waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk banding, dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.