BREAKING NEWS
Kamis, 28 Mei 2026

Polda Sumut Bantah Tersangka OTT Kominfo Tebingtinggi Jadi Tahanan Kota

Adelia Syafitri - Kamis, 28 Mei 2026 19:29 WIB
Polda Sumut Bantah Tersangka OTT Kominfo Tebingtinggi Jadi Tahanan Kota
tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) korupsi internet Diskominfo Tebingtinggi, Nur Erdian Ritonga masih berada di tahanan. (Ist/Sumutpost)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Polda Sumatera Utara membantah isu yang menyebut tersangka operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian Ritonga, telah menjadi tahanan kota atau dibebaskan dari sel tahanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko memastikan ASN Diskominfo Tebingtinggi tersebut hingga kini masih ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumut.

"Kita sudah lakukan pengecekan ke ruang tahanan polisi, kondisi tersangka dalam keadaan sehat. Tidak benar tersangka dilepaskan," ujar Rahmat Budi Handoko, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga:

Untuk memastikan informasi tersebut, personel kepolisian bahkan melakukan pengecekan langsung ke ruang tahanan. Dalam dokumentasi yang diterima, Nur Erdian terlihat berada di balik jeruji besi sambil memegang teralis pintu tahanan.

Nur Erdian Ritonga sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada 15 April 2026 lalu terkait dugaan suap proyek jaringan internet di lingkungan Diskominfo Tebingtinggi.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menetapkan seorang pihak swasta bernama Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya sebagai tersangka pemberi suap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap proyek jaringan internet senilai Rp840 juta pada Februari 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi adanya penyerahan uang tahap kedua senilai Rp25 juta di sebuah rumah makan di kawasan Medan Petisah.

"Ketika tersangka Heny Afrianti menyerahkan amplop berisi uang kepada Nur Erdian, tim langsung melakukan penangkapan," kata Ferry.

Polisi menduga uang tersebut merupakan bagian dari fee proyek yang sebelumnya telah disepakati. Bahkan, diduga sudah ada penyerahan uang tahap pertama sebesar Rp150 juta.

Menurut penyidik, total fee proyek yang diminta mencapai 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp175 juta.

Kasus dugaan suap proyek jaringan internet Diskominfo Tebingtinggi itu kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.*

(tm/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Heboh! Kabar Tersangka OTT Kominfo Tebing Tinggi Dilepas dari Tahanan, Polda Sumut Angkat Bicara
DPR di MK: Hakim OTT Bisa Ditangkap Tanpa Izin Ketua MA
KPK Dalami Aliran Uang Perusahaan Swasta ke Pihak PN Depok dalam Kasus Dugaan Suap Eksekusi Lahan
Skandal Fee Proyek dan CSR Madiun Kian Panas, KPK Periksa Petinggi Pemkot
Purbaya Pilih Tunggu Fakta Sidang sebelum Ambil Sikap ke Dirjen Bea Cukai
KPK Periksa Direktur Kemenaker Heru Widianto di Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru