BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

KPK Bongkar Modus Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Emas Hasil Pemerasan WNA

Adelia Syafitri - Kamis, 04 Juni 2026 19:05 WIB
KPK Bongkar Modus Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Emas Hasil Pemerasan WNA
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Tangkapan Layar KPK RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim. Salah satu tersangka disebut membeli rumah menggunakan kepingan emas yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap WNA.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pembelian rumah dengan metode tidak lazim tersebut dilakukan setelah para pelaku mengetahui adanya penyelidikan terkait kasus pengurusan izin tenaga kerja asing dan izin tinggal WNA.

Menurut Setyo, tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP) yang menjabat Ketua Tim Alih Status ITAS diduga menggunakan kepingan emas sebagai alat pembayaran saat membeli rumah.

Baca Juga:

"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas. Ini menjadi salah satu barang bukti yang telah disita penyidik," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

KPK menilai transaksi tersebut merupakan upaya menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari praktik pemerasan dan pungutan liar terhadap para pemohon izin tinggal warga negara asing.

Selain mengungkap transaksi pembelian rumah, KPK juga menemukan aliran dana dalam jumlah besar yang ditampung melalui puluhan rekening bank milik pihak lain. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat aliran dana sebesar Rp366,7 miliar yang terhubung dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019 hingga 2025.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi pegawai. Sementara sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus berbagai layanan keimigrasian.

KPK juga mengungkap penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil pungutan ilegal tersebut. Sejumlah rekening yang digunakan diketahui berasal dari office boy, petugas kebersihan, anggota keluarga, kerabat hingga rekening yang diperjualbelikan.

"Dana tidak ditampung di rekening pribadi para pelaku, melainkan menggunakan berbagai rekening pihak lain untuk menyamarkan aliran uang," ujar Setyo.

Dalam perkara ini, Silmy Karim diduga menerima bagian dari praktik pemerasan yang dilakukan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA. Dugaan tersebut berawal dari instruksi berjenjang yang kemudian diteruskan hingga ke tingkat staf pelaksana.

Penyidik KPK saat ini masih terus menelusuri aliran dana, aset, serta berbagai barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Selain rumah dan emas, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aset lain yang dibeli menggunakan dana hasil pemerasan terhadap warga negara asing.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan dugaan praktik korupsi dalam layanan keimigrasian yang sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan PPATK.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Modus Pemerasan WNA Terungkap, Yusril Beberkan Dugaan Peran Silmy Karim dalam Percepatan Izin Imigrasi
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Berawal dari Perkara Izin TKA Kemnaker dan Temuan Rp366 Miliar
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Ditahan, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan di Kasus Imigrasi Capai Ratusan Miliar Rupiah
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK Usai OTT Dugaan Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA
KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim Usai OTT Imigrasi Jakbar, Belasan Orang Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru