BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

KPK Ungkap Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Pekan, Gunakan Kode ‘Malaikat’ dalam Skandal WNA

Nurul - Kamis, 04 Juni 2026 20:43 WIB
KPK Ungkap Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Pekan, Gunakan Kode ‘Malaikat’ dalam Skandal WNA
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana rutin sebesar Rp100 juta per pekan yang diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, uang tersebut berasal dari praktik pemerasan yang dilakukan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan bersumber dari WNA maupun biro jasa pengurusan izin.

"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum setiap pekan, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," kata Setyo dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:

KPK juga mengungkap adanya pola penyamaran dalam distribusi uang tersebut. Para pelaku diduga menggunakan istilah khusus untuk menyamarkan aliran dana kepada para pejabat.

Salah satunya adalah kode "malaikat" yang digunakan untuk menyebut pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.

"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti istilah 'malaikat' yang dimaksudkan untuk pejabat tinggi," ujar Setyo.

Selain itu, KPK juga menemukan penggunaan istilah lain yang menyerupai nama bagian dalam grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer, untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak tertentu.

Setyo menambahkan, uang hasil pemerasan tersebut kemudian digunakan para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga membangun usaha guna menyamarkan hasil kejahatan.

"Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan usaha seperti perusahaan towing," ujarnya.*

(in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK
KPK Bongkar Modus Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Emas Hasil Pemerasan WNA
Modus Pemerasan WNA Terungkap, Yusril Beberkan Dugaan Peran Silmy Karim dalam Percepatan Izin Imigrasi
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Silmy Karim, Berawal dari Perkara Izin TKA Kemnaker dan Temuan Rp366 Miliar
Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Ditahan, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan di Kasus Imigrasi Capai Ratusan Miliar Rupiah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru