Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dan satu kardus usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim.
Tim penyidik KPK keluar dari gedung Kantor Disdik Langkat di Jalan Kartini, Kecamatan Stabat, sekitar pukul 12.31 WIB. Sejumlah petugas tampak mengangkut tiga koper dan satu kardus dari dalam gedung sebelum memasukkannya ke kendaraan operasional.
Selama proses penggeledahan berlangsung, tim KPK mendapat pengawalan dari personel Brimob. Setelah seluruh barang dimasukkan ke dalam kendaraan, rombongan penyidik langsung meninggalkan lokasi.
Baca Juga:
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat, Wahyudiharto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik.
"Dapat info saja tadi (soal penggeledahan), tapi saya belum ke lapangan," ujarnya.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi hasil operasi tangkap tangan yang digelar pada awal Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, Syah Afandin diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp3,5 miliar dari berbagai sumber. Selain itu, ia juga diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024.
Usai kemenangan Syah Afandin dalam Pilkada, Yaqub disebut memperoleh sejumlah proyek pemerintah, di antaranya proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp9,5 miliar dan proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) senilai Rp748 juta.
Penyidik KPK menduga Syah Afandin meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut, dengan nilai sekitar Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Disperkim.
KPK mengungkapkan, hingga April 2026 Syah Afandin diduga telah menerima sekitar Rp800 juta dari Yaqub. Pada Juni 2026, ia kembali meminta uang sebesar Rp300 juta, namun diduga hanya menerima Rp100 juta.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi yang bersumber dari praktik mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, pengangkatan camat, penunjukan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan penyidik KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.* (ds/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.