Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Ma'ruf diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Usai pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan telah diborgol sebelum dibawa menuju rumah tahanan menggunakan kendaraan tahanan.
Baca Juga:
Sebelum memasuki mobil tahanan, Ma'ruf sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan.
Ia mengatakan telah menjelaskan berbagai hal kepada penyidik selama proses pemeriksaan.
"Sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujar Ma'ruf.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua sejak Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, ia juga telah diperiksa oleh penyidik KPK pada 25 Juni 2026.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Dalam perkara tersebut, Ma'ruf Cahyono yang menjabat sebagai Sekjen MPR pada periode 2019–2021 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga Ma'ruf menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar.
Namun hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun asal-usul penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.