BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

Adelia Syafitri - Kamis, 09 Juli 2026 16:35 WIB
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar
Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/7/2026). (foto: Kompas/Haryanti Puspa Sari)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Ma'ruf diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Usai pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan telah diborgol sebelum dibawa menuju rumah tahanan menggunakan kendaraan tahanan.

Baca Juga:

Sebelum memasuki mobil tahanan, Ma'ruf sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan.

Ia mengatakan telah menjelaskan berbagai hal kepada penyidik selama proses pemeriksaan.

"Sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya. Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujar Ma'ruf.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua sejak Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, ia juga telah diperiksa oleh penyidik KPK pada 25 Juni 2026.

KPK saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Dalam perkara tersebut, Ma'ruf Cahyono yang menjabat sebagai Sekjen MPR pada periode 2019–2021 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga Ma'ruf menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar.

Namun hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun asal-usul penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri alat bukti yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.* (d/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Siapkan Pleidoi
Berbelit-belit Saat Bersaksi, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
KPK Periksa Ajudan hingga Kerabat Bupati Kuansing, Kasus Korupsi Masuk Babak Baru
DPR Apresiasi Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara, Publik Diminta Hormati Proses Hukum
KPK Kembali Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Usai Geledah 12 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru