Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Rinaldo dan Rustam mengungkapkan, amar putusan nyaris 100 persen sama persis dengan isi gugatan yang seolah-olah tidak ada proses pemeriksaan, penimbangan bukti dan hanya tulisan yang dipindahkan dari satu dokumen ke dokumen lain.
Mereka juga menyoroti tidak dipertimbangkannya perjanjian damai yang sebelumnya telah disepakati oleh para pihak dalam perkara tersebut.
"Bahkan perjanjian damai yang sudah disepakati bersama pun diabaikan majelis hakim padahal itulah wujud penyelesaian yang manusiawi dan seharusnya dihormati hukum," ungkapnya.
Melalui laporan itu, pihak pelapor berharap Komisi Yudisial dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik hakim.
"Harapan kami saat ini tertuju pada lembaga Komisi Yudisial agar kebenaran dapat dibongkar, kesalahan diakui dan keadilan ditegakkan kembali. Bukan hanya untuk kepentingan pihak yang berperkara namun demi menjaga marwah hukum yang seharusnya menjadi pelindung bagi semua orang," harapnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Medan maupun Komisi Yudisial terkait laporan tersebut.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.