BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Perkara yang Dipersoalkan!

Dodi Kurniawan - Kamis, 09 Juli 2026 18:14 WIB
Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Perkara yang Dipersoalkan!
Kuasa hukum PT Torganda dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partners, Rinaldo Sinaga dan Rustam Efendi Pandiangan melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Komisi Yudisial (KY). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam menangani tiga perkara perselisihan hubungan industrial (PHI).

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum PT Torganda dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partners.

Ketiga hakim yang dilaporkan masing-masing berinisial ZH, MAG, dan SD.

Baca Juga:

Mereka merupakan majelis hakim yang memutus perkara perselisihan hubungan industrial dengan nomor perkara 274, 277, dan 280/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.

Kuasa hukum pelapor, Rinaldo Sinaga dan Rustam Efendi Pandiangan, menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita melaporkan tiga hakim PN Medan berinisial ZH, MAG dan SD ke Komisi Yudisial karena memutus tiga perkara perselisihan hubungan industrial dalam Perkara nomor 274, 277, dan 280/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn yang diduga secara tidak profesional, putusan tersebut di nilai tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan tidak menggunakan hati Nurani nya sebagai seorang hakim dalam Memutus suatu perkara," ujar para kuasa hukum pelapor PT Torganda, Rinaldo Sinaga dan Rustam Efendi Pandiangan dari Kantor Hukum SABAR GANDA & PARTNERS, kepada awak media, Kamis (9/7).

Menurut Rinaldo, laporan tersebut kini telah diterima Komisi Yudisial dan sedang memasuki tahap telaah oleh tim pemeriksa.

Pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk pengumuman Mahkamah Agung mengenai sanksi terhadap hakim.

"Saat ini laporan sudah dalam proses telaah oleh ahli pemeriksa Komisi Yudisial. Kami juga menyerahkan beberapa dokumen tambahan seperti pengumuman Mahkamah Agung (MA) terkait sanksi Hakim-hakim yang bermasalah," sebutnya.

Pelapor juga mengungkapkan bahwa dua hakim anggota dalam majelis tersebut disebut telah dijatuhi sanksi non-palu selama enam bulan serta teguran tertulis sejak April 2026.

Meski demikian, keduanya disebut masih mengikuti proses persidangan hingga putusan dibacakan.

Selain itu, kuasa hukum PT Torganda menilai substansi putusan majelis hakim memiliki kemiripan yang sangat tinggi dengan isi gugatan yang diajukan pihak lawan.

Rinaldo dan Rustam mengungkapkan, amar putusan nyaris 100 persen sama persis dengan isi gugatan yang seolah-olah tidak ada proses pemeriksaan, penimbangan bukti dan hanya tulisan yang dipindahkan dari satu dokumen ke dokumen lain.

Mereka juga menyoroti tidak dipertimbangkannya perjanjian damai yang sebelumnya telah disepakati oleh para pihak dalam perkara tersebut.

"Bahkan perjanjian damai yang sudah disepakati bersama pun diabaikan majelis hakim padahal itulah wujud penyelesaian yang manusiawi dan seharusnya dihormati hukum," ungkapnya.

Melalui laporan itu, pihak pelapor berharap Komisi Yudisial dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik hakim.

"Harapan kami saat ini tertuju pada lembaga Komisi Yudisial agar kebenaran dapat dibongkar, kesalahan diakui dan keadilan ditegakkan kembali. Bukan hanya untuk kepentingan pihak yang berperkara namun demi menjaga marwah hukum yang seharusnya menjadi pelindung bagi semua orang," harapnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Medan maupun Komisi Yudisial terkait laporan tersebut.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Deli Serdang, Pelaku Pasang CCTV di Pohon untuk Pantau Kedatangan Petugas
Mengenal Jampidsus Febrie Adriansyah: Jaksa yang Menangani Kasus Korupsi Besar
Jangan Lewatkan! Link Live Streaming Perancis vs Maroko di Piala Dunia 2026
Rico Waas Dorong Restoran dan Kafe di Medan Gunakan QRESTO, Sistem Pajak Digital yang Lebih Transparan
DPR Apresiasi Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara, Publik Diminta Hormati Proses Hukum
Firman Wijaya Dorong Kontrak Berkeadilan demi Menjaga Proyek Konstruksi Nasional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru