Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Keadaan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, berjanji tak akan melakukan perbuatannya lagi, dan masih muda," ujar Efrata.
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum terdakwa yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan maupun dilepaskan dari tuntutan hukum.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan masih berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Ranning Cibro mengaku bersyukur atas keputusan hakim yang memberikan pemaafan.
"Hakim tidak memberikan hukuman kepada kami, namun kami masih pikir-pikir," ucap Ranning singkat.
Sementara itu, tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan mengapresiasi putusan majelis hakim. Mereka menilai hakim telah menjalankan tugasnya secara adil dalam memutus perkara.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M Hutapea, Lamhot W Tampubolon, dan Try Brata Purba juga menyampaikan apresiasi kepada anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang sebelumnya memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.
"Terima kasih kepada abang kita Dr Hinca Pandjaitan selaku anggota Komisi III DPR RI, sudah kemarin datang memberikan kesaksiannya sehingga membantu Cibro dan Silalahi dalam perkara ini," kata Daniel W Panggabean.
Selain mengapresiasi putusan hakim, pihak penasihat hukum juga meminta Polrestabes Medan membuka penyidikan baru terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, khususnya dari pihak SPBU.
"Saya berharap bahwa polisi harus sigap untuk melakukan daripada sprindik baru terhadap orang-orang yang terlibat didalamnya, khususnya bagi pihak SPBU maupun pengawas itu sendiri," tegas Rumintang Naibaho.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Medan.
Petugas Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan Ranning sedang mengisi Pertalite ke dalam jeriken.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.