BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

Hakim PN Medan Maafkan Dua Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Simpang Pos

Zulkarnain - Kamis, 09 Juli 2026 19:01 WIB
Hakim PN Medan Maafkan Dua Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Simpang Pos
Kedua terdakwa didampingi penaihat hukumnya usai vonis yang dibacakan majelis hakim, Kamis (9/7). (Zulkarnain).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dari pemeriksaan, Ranning diketahui membeli sekitar 25 liter Pertalite yang rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam proses tersebut, Aziz Apandi Silalahi disebut membantu pengisian BBM ke dalam jeriken tanpa menggunakan barcode Pertamina.

Aziz diduga menerima imbalan Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi.

Keduanya kemudian diamankan pada 6 Januari 2026 di SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dirut PT GKS Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Pinjaman Sementara
Aceh Tamiang Ucapkan Terima Kasih ke Pemko Medan atas Bantuan Pascabanjir, Rico Waas: Ini Murni Karena Kemanusiaan dan Persahabatan
Rico Waas Beri Tenggat Camat Rampungkan Pendataan Perlinsos, Targetkan Bansos Tepat Sasaran
Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Perkara yang Dipersoalkan!
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Deli Serdang, Pelaku Pasang CCTV di Pohon untuk Pantau Kedatangan Petugas
B50 Resmi Diluncurkan, Apa Dampaknya bagi Harga Sawit dan Petani?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru