Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Anang membantah bahwa surat edaran tersebut diterbitkan karena adanya penggeledahan yang dilakukan kepolisian terhadap sejumlah lokasi sebelumnya.
Ia menyebut, arahan kewaspadaan merupakan hal yang rutin dilakukan oleh jajaran intelijen kejaksaan sebagai bagian dari mitigasi terhadap AGHT.
"Enggak (ada hubungannya dengan penggeledahan), secara umum aja. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT," jelas Anang.
"Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah kebetulan kalau Intel lebih kepada gitu dan memang setiap ini sambil tiap mengingat situasi selalu, kondisi terkini," tambahnya.
Selain soal surat edaran, Anang juga membantah kabar mengenai adanya agenda rapat melalui zoom meeting secara besar-besaran di lingkungan Kejagung.
Menurutnya, agenda tersebut tidak pernah berlangsung.
Rencana komunikasi internal itu akhirnya dibatalkan karena informasi yang beredar mulai menimbulkan spekulasi di masyarakat.
"Terus kalau yang beredar ada apa katanya zoom? Enggak ada. Enggak ada zoom apa pun. Karena apa? Karena baru mau zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu," kata Anang.
Ia mengatakan, pembatalan dilakukan agar tidak muncul kesalahpahaman maupun informasi yang dapat merugikan institusi.
"Sudah beredar seolah-olah zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah," tegasnya.
Terkait adanya personel TNI yang berjaga di rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, Anang menyebut hal tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan pimpinan Kejagung.
Ia menjelaskan, keterlibatan unsur TNI dalam pengamanan pejabat kejaksaan telah berlangsung sejak adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.