BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

Kejagung Buka Suara Soal Surat Edaran Kewaspadaan: Bukan Karena Penggeledahan

Nurul - Kamis, 09 Juli 2026 20:45 WIB
Kejagung Buka Suara Soal Surat Edaran Kewaspadaan: Bukan Karena Penggeledahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi terkini.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia, mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Baca Juga:

Ia mengatakan, penerbitan surat itu merupakan langkah internal untuk memperkuat pengawasan, menjaga integritas, serta mempertahankan marwah institusi kejaksaan.

"Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu," kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Surat Edaran bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.

Surat itu berisi imbauan agar seluruh jajaran kejaksaan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT).

Anang menjelaskan, kondisi saat ini menjadi pengingat bagi para aparat penegak hukum agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan berhati-hati.

Menurutnya, profesi penegak hukum memiliki banyak tantangan sehingga setiap jaksa harus mampu menjaga sikap, integritas, serta lingkungan kerja.

"Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan lah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, ini kan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada, ya kan?" ujar Anang.

Ia menegaskan bahwa kewaspadaan yang dimaksud bukan berkaitan dengan ancaman tertentu, melainkan upaya menjaga profesionalisme dan mengantisipasi berbagai persoalan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas.

"Waspada itu, waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya kan tantangan nih akan suka tidak suka kan pasti ada," lanjutnya.

Anang membantah bahwa surat edaran tersebut diterbitkan karena adanya penggeledahan yang dilakukan kepolisian terhadap sejumlah lokasi sebelumnya.

Ia menyebut, arahan kewaspadaan merupakan hal yang rutin dilakukan oleh jajaran intelijen kejaksaan sebagai bagian dari mitigasi terhadap AGHT.

"Enggak (ada hubungannya dengan penggeledahan), secara umum aja. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT," jelas Anang.

"Pidsus ada juga surat edaran, selalu ada itu. Nah kebetulan kalau Intel lebih kepada gitu dan memang setiap ini sambil tiap mengingat situasi selalu, kondisi terkini," tambahnya.

Selain soal surat edaran, Anang juga membantah kabar mengenai adanya agenda rapat melalui zoom meeting secara besar-besaran di lingkungan Kejagung.

Menurutnya, agenda tersebut tidak pernah berlangsung.

Rencana komunikasi internal itu akhirnya dibatalkan karena informasi yang beredar mulai menimbulkan spekulasi di masyarakat.

"Terus kalau yang beredar ada apa katanya zoom? Enggak ada. Enggak ada zoom apa pun. Karena apa? Karena baru mau zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu," kata Anang.

Ia mengatakan, pembatalan dilakukan agar tidak muncul kesalahpahaman maupun informasi yang dapat merugikan institusi.

"Sudah beredar seolah-olah zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah," tegasnya.

Terkait adanya personel TNI yang berjaga di rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan, Anang menyebut hal tersebut merupakan bagian dari prosedur pengamanan pimpinan Kejagung.

Ia menjelaskan, keterlibatan unsur TNI dalam pengamanan pejabat kejaksaan telah berlangsung sejak adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

"Memang untuk ini memang terkait itu (penjagaan oleh TNI) memang ada," ucap Anang.

"Maksudnya gini, kan kita ini memang ada unsur TNI kan dilibatkan pengaman pimpinan. Itu aja memang dari dulu juga ada. Semenjak Jampidmil itu sudah lama kok penggunaan itu," jelasnya.

Menurut Anang, pengamanan tersebut tidak hanya diberikan kepada Jampidsus, tetapi juga sejumlah pejabat tinggi kejaksaan lainnya.

"Ada, iya. Dipimpinan lain ada. Pengamanan itu standar, sudah lama," pungkas Anang.* (d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemohon Minta MK Batalkan UU Polri Baru: Buka Celah Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil
Bobby Nasution Geram Tambang Ilegal di Sumut Kembali Muncul: Saat Ditertibkan Mereka Hilang, Besok Beroperasi Lagi
Kejagung Terbitkan Surat Rahasia untuk Perkuat Kewaspadaan Jajaran, Minta Pegawai Tak Komentari Perkara Hukum
Hakim PN Medan Maafkan Dua Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Simpang Pos
Dirut PT GKS Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Pinjaman Sementara
Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Perkara yang Dipersoalkan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru