BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Empat Orang Lain Ikut Diamankan di Solo Raya

Dharma - Jumat, 10 Juli 2026 08:05 WIB
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Empat Orang Lain Ikut Diamankan di Solo Raya
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Beritanasional/Oke Atmaja)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama empat orang lainnya di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik mengamankan total lima orang dalam operasi tersebut. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Sukoharjo.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ujar Budi kepada wartawan.

Baca Juga:

Menurutnya, seluruh pihak yang diamankan dijadwalkan dibawa ke Jakarta pada Jumat pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Operasi di Sukoharjo menjadi bagian dari rangkaian penindakan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah melakukan sejumlah OTT yang menjerat berbagai pejabat negara, mulai dari kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, kepala daerah, pejabat Bea dan Cukai, hingga aparatur lembaga peradilan.

Sepanjang tahun ini, KPK tercatat telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah, di antaranya Wali Kota Madiun, Bupati Pati, Bupati Pekalongan, Bupati Rejang Lebong, Bupati Cilacap, Bupati Tulungagung, Bupati Muara Enim, Bupati Kuantan Singingi, hingga Bupati Langkat.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengungkap perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan di Sukoharjo. Informasi mengenai konstruksi perkara, barang bukti, maupun penetapan tersangka akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.* (an/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Siapkan Pleidoi
Berbelit-belit Saat Bersaksi, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
KPK Periksa Ajudan hingga Kerabat Bupati Kuansing, Kasus Korupsi Masuk Babak Baru
KPK Kembali Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Diduga Terkait Aliran Dana Gratifikasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru