BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

Hakim Ungkap Dedi Congor Terima Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo

Abyadi Siregar - Jumat, 10 Juli 2026 15:40 WIB
Hakim Ungkap Dedi Congor Terima Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
Ahmad Dedi alias Dedi Congor, PNS Bea Cukai yang lari setelah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima uang sebesar Rp30 miliar dari pimpinan Blueray Cargo, John Field.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan suap terkait aktivitas kepabeanan, Jumat, 10 Juli 2026.

Hakim anggota Nofalinda Arianti mengatakan fakta tersebut diperoleh dari keterangan para saksi dan terdakwa yang diperiksa selama persidangan.

Baca Juga:

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan Terdakwa I (John Field), saksi Vini Liveri Vie dan bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 177 menerangkan bahwa setahu Terdakwa I, saksi Ahmad Dedi statusnya di Badan Intelijen Negara adalah sebagai Bendahara PPIR Persatuan Paripurna Indonesia Raya," kata hakim.

Majelis hakim menyebut John Field menyerahkan uang kepada Ahmad Dedi secara bertahap sebesar Rp5 miliar setiap bulan melalui seorang staf bernama Alexander.

Pemberian tersebut berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp30 miliar.

"Terdakwa I menyerahkan uang setiap bulannya kepada Ahmad Dedi sejumlah Rp5 miliar yaitu melalui stafnya saudara Alexander, staf TNI yang juga staf dari Ahmad Dedi mulai dari bulan Juli 2025 sampai Desember 2025. Pemberian uang tersebut berhenti di Desember 2025 karena Terdakwa I sudah tidak sanggup lagi memberikan uang kepada saudara Ahmad Dedi tersebut. Tidak ada yang terdakwa dapatkan apa-apa dari saudara Ahmad Dedi," ujar hakim.

Untuk Mengatasi Jalur Merah Bea Cukai

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut pemberian uang tersebut dilakukan bersamaan dengan pemberian dana kepada sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai.

Menurut hakim, tujuan pemberian uang itu agar persoalan banyaknya barang impor milik pelanggan Blueray Cargo yang masuk jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok dapat diatasi.

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian tersebut di atas dalam penyelesaian permasalahan banyaknya barang customer Blueray yang masuk jalur merah pada Pelabuhan Tanjung Priok, Blueray telah mengeluarkan uang tidak saja untuk pejabat-pejabat dan pegawai Bea Cukai namun juga telah mengeluarkan uang untuk oknum pihak Badan Intelijen Negara," ujar hakim.

Namun, majelis hakim menilai pemberian uang kepada Ahmad Dedi tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.

"Terdakwa I telah memberikan uang kepada Ahmad Dedi dari bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025, sehingga berjumlah Rp30 miliar namun pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat."

Total Pemberian Mencapai Rp91,7 Miliar

Majelis hakim juga mengungkap total dana yang dikeluarkan Blueray Cargo untuk berbagai pihak mencapai Rp91.769.073.000.

Jumlah tersebut terdiri atas:

- Uang kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai sebesar Rp61,7 miliar.
- Fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar.
- Satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
- Satu unit jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta.
- Uang kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebesar Rp30 miliar.

"Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Vini Liveri Vie bersesuaian dengan barang bukti nomor 177 menerangkan bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91.769.073.000."

Tiga Terdakwa Divonis Bersalah

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

- John Field divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.
- Andri divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lebih tinggi bagi ketiga terdakwa.* (d/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Guru Besar UB: Ego Sektoral Aparat Penegak Hukum Jadi Penghambat Pemberantasan Korupsi
Febrie Adriansyah Bantah Kabar Mundur dari Jampidsus, Ini Penjelasannya
Febrie Adriansyah Buka Suara soal Isu Korupsi, Tegaskan Tunggu Proses Penyidikan
Usai Sita Emas 74 Kg dan Uang Miliaran, Polda Metro Perketat Pengamanan Barang Bukti Kasus Korupsi
Istana Tegaskan Dukung Penegakan Hukum, Prabowo Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
Maruli Siahaan Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara, Minta Penegakan Hukum Tetap Presisi dan Jaga Soliditas Antar-APH
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru