Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Perbedaan pandangan di internal tim hukum Roy Suryo kembali menjadi perhatian setelah putusan praperadilan terkait perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan kritik terbuka terhadap pakar hukum tata negara sekaligus advokat Refly Harun.
Kritik tersebut disampaikan melalui Ahmad Khozinudin yang mewakili TA-AKAA.
Baca Juga:
Menurut Ahmad, sikap yang disampaikan bukan merupakan pendapat pribadi, melainkan mewakili sejumlah advokat yang tergabung dalam tim tersebut.
Ia menyebut sejumlah nama seperti Petrus Selestinus, Jemmy Mokolensang, Azam Khan, hingga Juju Purwantoro berada dalam barisan yang menyampaikan keberatan terhadap langkah-langkah Refly Harun.
"Semestinya sebelum meminta Surat Kuasa dari klien, RH (Refly Harun) bertanya kepada rekan sejawat apakah boleh dirinya terlibat. Faktanya, RH langsung membentuk tim RRT, Troya, dan terlibat di TalkHAM untuk mengajukan praperadilan tanpa berkomunikasi dengan kami. Tak ada etika, main serobot," ujar Ahmad Khozinudin.
Lima Poin Keberatan TA-AKAA
Dalam keterangannya, TA-AKAA menyampaikan lima catatan terhadap langkah yang diambil Refly Harun selama mendampingi Roy Suryo dan pihak terkait.
Pertama, Refly disebut melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kelompok Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa dengan Jimly Asshiddiqie di Tim Percepatan Reformasi Polri tanpa berkoordinasi dengan tim lain.
TA-AKAA menilai saat itu Refly belum bertindak sebagai kuasa hukum resmi.
Kedua, Refly dituding membentuk kelompok hukum sendiri yang hanya mendampingi Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa, serta dianggap mencatut nama sejumlah advokat tanpa komunikasi terlebih dahulu.
Ketiga, TA-AKAA menilai langkah tersebut turut memengaruhi perubahan sikap salah satu pihak yang sebelumnya berada dalam kelompok yang sama.
Keempat, tim bentukan Refly yang dikenal sebagai Tim Troya disebut akhirnya tidak lagi berjalan sebagaimana awal pembentukannya.
Kelima, pengajuan praperadilan melalui Tim TalkHAM dinilai dilakukan tanpa koordinasi dengan TA-AKAA.
TA-AKAA berpendapat langkah tersebut justru menggeser fokus dari substansi perkara yang menurut mereka seharusnya dibuktikan di persidangan.
"Siapapun yang berdamai dengan Jokowi berarti telah berkhianat terhadap perjuangan rakyat. Tak ada perdamaian antara Al Haq dan Al Batil," tegas Ahmad Khozinudin.
Bantahan atas Tuduhan terhadap Tim Hukum
TA-AKAA juga menanggapi pernyataan yang menyebut tim hukum sengaja membawa klien menuju proses pidana.
Ahmad membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa hingga saat ini klien yang mereka dampingi tidak ditahan meski telah berstatus tersangka.
"Itu tuduhan yang sangat menyakitkan. Alhamdulillah hingga saat ini klien kami merdeka dan tidak ditahan meski berstatus tersangka. Kami mendampingi secara gratis karena meyakini ini adalah perjuangan seluruh rakyat."
Menurutnya, pendampingan hukum dilakukan secara probono sejak April 2025 dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari advokat, purnawirawan TNI, hingga aktivis.
Sebelumnya, Refly Harun menyampaikan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh telah dibahas dan mendapat persetujuan dari Roy Suryo maupun dr. Tifa.
"Strategi kami adalah strategi yang kami diskusikan dan disetujui oleh Mas Roy dan dokter Tifa," ujar Refly dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV.
Refly menjelaskan strategi yang dijalankan mencakup pengiriman surat kepada Komnas HAM, audiensi dengan Kejaksaan Agung, penyampaian surat kepada DPR, hingga pengajuan praperadilan.
Menurut Refly, apabila ada anggota tim yang tidak lagi sejalan dengan strategi yang dipilih klien, maka langkah yang tepat adalah mengundurkan diri dari tim kuasa hukum.
"Kalau dia tidak setuju, seharusnya dia mengundurkan diri dari Mas Roy sebagai pengacara dan mengatakan, 'Saya sudah tidak sejalan lagi dengan Anda'," kata Refly.
Hingga kini, perbedaan pandangan tersebut masih menjadi bagian dari dinamika internal tim hukum yang mendampingi Roy Suryo dalam perkara yang sedang berjalan.
Belum ada pernyataan resmi yang menunjukkan adanya penyelesaian atas perbedaan sikap di antara kedua pihak.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.