BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

ASN Kukar Diduga Terima Honor 900 Kali Senilai Rp9,5 Miliar, Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Insentif Guru

Johan - Jumat, 10 Juli 2026 18:54 WIB
ASN Kukar Diduga Terima Honor 900 Kali Senilai Rp9,5 Miliar, Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Insentif Guru
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo. (foto: Dok. Kejati Kaltim)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALIMANTAN TIMURKejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mendalami dugaan korupsi pembayaran insentif guru non-ASN dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kejanggalan dalam sistem pembayaran.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Baca Juga:

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan penyidikan yang dilakukan pihaknya memiliki cakupan lebih luas dibandingkan audit yang dilakukan BPK.

Menurut Danang, audit BPK dilakukan berdasarkan sampel dan periode tertentu, sedangkan penyidik kejaksaan akan menelusuri seluruh proses pembayaran selama lima tahun, mulai 2020 hingga 2025.

"Kalau penyidikan kan harus ketemu benang merahnya. Jadi bisa dibedakan jenis audit-nya. Kami masuk ke pembuktian yang spesifik berdasarkan alat bukti untuk menemukan rangkaian peristiwa pidana," ujar Danang.

Terkait potensi kerugian negara dalam perkara tersebut, Kejati Kaltim masih menunggu hasil perhitungan secara menyeluruh.

Danang mengatakan nilai kerugian negara kemungkinan dapat lebih besar dari temuan awal BPK, namun angka pastinya belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penyidikan.

"Nanti lihat saja. Yang penting nilainya besar. Bisa jadi lebih (dari Rp 9,5 miliar sebagaimana temuan BPK), tetapi angka pastinya belum bisa kami sampaikan dulu," tuturnya.

Menurut penyidik, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi diduga terdapat pola yang mengarah pada tindak pidana.

Sebelumnya, Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, 6 Juli 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembayaran insentif guru dan TPP ASN.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Benarkan Penelusuran Dugaan SPPG Bermasalah dalam Program MBG, Sejumlah Kejati Diminta Kumpulkan Data
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Usut Dugaan Penyelewengan MBG
KPK Ajukan Banding atas Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan
Hakim Ungkap Kode BC1 hingga BC4 dalam Dugaan Suap Blueray Cargo, Diduga Merujuk ke Dirjen hingga Sejumlah Pejabat Bea Cukai
Prabowo Minta TNI, Polri, Jaksa Introspeksi Diri: Bintang dan Sepatumu dari Rakyat!
Hakim Ungkap Dedi Congor Terima Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru