Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.
Febrie Adriansyah dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dan disebut memiliki nilai barang bukti yang besar.
Proses penyidikan masih berjalan dengan koordinasi antara Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta pengawasan dari Komisi III DPR RI.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.