BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

Habiburokhman Sebut Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Kategori Mega Korupsi

Johan - Sabtu, 11 Juli 2026 19:46 WIB
Habiburokhman Sebut Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Kategori Mega Korupsi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (foto: Dok. Kejaksaan RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.

Febrie Adriansyah dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dan disebut memiliki nilai barang bukti yang besar.

Proses penyidikan masih berjalan dengan koordinasi antara Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta pengawasan dari Komisi III DPR RI.* (km/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Sumut Hendra Cipta Soroti Harga Tiket PRSU 2026, Dinilai Bisa Hambat Target 300 Ribu Pengunjung
Habiburokhman Ungkap Dugaan Ada Bunker Lain Terkait Kasus Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah
KPK Jelaskan Alasan Belum Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara yang Jerat Febrie Adriansyah
RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas DPR? Wakil Ketua Baleg Angkat Bicara
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka, Ini Alasan Kejagung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru