Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk mengawal proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah masuk kategori mega korupsi karena besarnya jumlah barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik.
Menurut dia, Panja dibentuk agar proses pengusutan berjalan transparan dan mendapatkan pengawasan dari lembaga legislatif.
Baca Juga:
"Jadi yang nanti yang akan secara teknis memantau apa namanya? Mengawasi langsung pelaksanaan penanganan Tipikor kasus ini. Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah ya, barang bukti yang sudah diamankan saja sudah demikian besarnya. Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya," ujar Habiburokhman dalam rapat Panja Pengawasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman menyebut, masih ada kemungkinan dilakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, penanganan perkara ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan melakukan supervisi terhadap proses penyidikan tersebut.
"Terkait penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus tetapi tetap bersinergi dengan Kortas Tipikor dan nanti akan disupervisi oleh KPK ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang kita bentuk dalam rapat ini," kata Habiburokhman.
Ia berharap seluruh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut dapat bekerja secara profesional dan membuka perkembangan kasus kepada publik sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, kasus PT Asabri, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan Febrie dalam perkara tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.