BREAKING NEWS
Minggu, 12 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Bukti Tak Ada Pihak yang Kebal Hukum

Raman Krisna - Sabtu, 11 Juli 2026 21:37 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Bukti Tak Ada Pihak yang Kebal Hukum
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar mengatakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka menunjukkan penyidik bekerja secara profesional.

"Ini menunjukkan penyidik bekerja secara profesional. Fakta bahwa yang diproses adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan menjadi bukti tidak ada pihak yang kebal hukum," kata Abdul Fikar, Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga:

Menurut Fikar, perkara tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat reformasi di lingkungan Kejaksaan, terutama dalam aspek pengawasan internal.

Ia menilai pengawasan yang dilakukan selama ini, termasuk oleh Komisi Kejaksaan, belum berjalan secara optimal dalam mencegah penyimpangan.

"Kasus ini menjadi bukti pengawasan belum berjalan efektif. Presiden perlu mengambil momentum ini untuk memperkuat reformasi kelembagaan di Kejaksaan," ujarnya.

Fikar meyakini penetapan tersangka telah didasarkan pada alat bukti yang kuat.

Menurut dia, hal tersebut terlihat dari rangkaian penggeledahan dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Ia juga optimistis proses penuntutan nantinya dapat berjalan secara independen dan profesional.

"Saya yakin jaksa penuntut umum akan bekerja independen dan profesional. Fakta-fakta yang sudah dikumpulkan penyidik menjadi dasar kuat untuk membawa perkara ini ke persidangan," katanya.

Selain itu, Fikar menilai pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus dapat mempermudah proses penyidikan karena mengurangi potensi intervensi dalam penanganan perkara.

Pendapat serupa disampaikan Dosen Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polemik Tin Slag Babel Memanas! Dirut PT BBBS Bantah Isu Ekspor ke Laos dan Siap Lapor Dewan Pers
Kejari Medan Periksa Mantan Direktur RSUD Pirngadi, Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 Miliar Masuk Tahap Penyidikan
Komisi III DPR Bakal Awasi Langsung Penggeledahan Tiga Kasus Korupsi: Jangan Sampai Emas Batangan Ditukar Cokelat
Prabowo Beri Pesan Tegas untuk Aparat Penegak Hukum soal Penanganan Tiga Kasus Korupsi yang Seret Eks Jampidsus
Ini Deretan Pasal yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi dan TPPU, Ancaman Hukuman Seumur Hidup Mengintai
Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi ASN yang Tak Setor Uang, Rp2,93 Miliar Dipakai Renovasi Rumah dan Beli Mobil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Mimpi Negeri Tanpa Amplop

Mimpi Negeri Tanpa Amplop

OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl

OPINI