Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
Ia menilai penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan implementasi asas persamaan di hadapan hukum.
"Ini menunjukkan kualitas penegakan hukum karena yang diproses adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang sebelumnya menangani berbagai perkara korupsi," ujar Azmi.
Menurut Azmi, penyidik telah melalui seluruh tahapan hukum acara pidana sebelum menetapkan tersangka.
Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan di 12 lokasi, hingga gelar perkara yang menjadi dasar terpenuhinya minimal dua alat bukti.
Ia menilai perkara tersebut memiliki tingkat kerumitan tinggi karena menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan adanya aset, tetapi harus dapat menghubungkan aset tersebut dengan hasil tindak pidana korupsi," jelasnya.
Azmi juga mengingatkan agar seluruh administrasi penyidikan disusun sesuai prosedur untuk mengantisipasi gugatan praperadilan.
Selain itu, dokumentasi barang bukti dan rantai penguasaan barang bukti harus dilakukan secara ketat mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang memahami proses hukum.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang transparan antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung dalam proses penuntutan agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL