BREAKING NEWS
Minggu, 12 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Bukti Tak Ada Pihak yang Kebal Hukum

Raman Krisna - Sabtu, 11 Juli 2026 21:37 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Bukti Tak Ada Pihak yang Kebal Hukum
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menilai penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan implementasi asas persamaan di hadapan hukum.

"Ini menunjukkan kualitas penegakan hukum karena yang diproses adalah mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang sebelumnya menangani berbagai perkara korupsi," ujar Azmi.

Menurut Azmi, penyidik telah melalui seluruh tahapan hukum acara pidana sebelum menetapkan tersangka.

Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan di 12 lokasi, hingga gelar perkara yang menjadi dasar terpenuhinya minimal dua alat bukti.

Ia menilai perkara tersebut memiliki tingkat kerumitan tinggi karena menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan adanya aset, tetapi harus dapat menghubungkan aset tersebut dengan hasil tindak pidana korupsi," jelasnya.

Azmi juga mengingatkan agar seluruh administrasi penyidikan disusun sesuai prosedur untuk mengantisipasi gugatan praperadilan.

Selain itu, dokumentasi barang bukti dan rantai penguasaan barang bukti harus dilakukan secara ketat mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan yang memahami proses hukum.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang transparan antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung dalam proses penuntutan agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polemik Tin Slag Babel Memanas! Dirut PT BBBS Bantah Isu Ekspor ke Laos dan Siap Lapor Dewan Pers
Kejari Medan Periksa Mantan Direktur RSUD Pirngadi, Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 Miliar Masuk Tahap Penyidikan
Komisi III DPR Bakal Awasi Langsung Penggeledahan Tiga Kasus Korupsi: Jangan Sampai Emas Batangan Ditukar Cokelat
Prabowo Beri Pesan Tegas untuk Aparat Penegak Hukum soal Penanganan Tiga Kasus Korupsi yang Seret Eks Jampidsus
Ini Deretan Pasal yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi dan TPPU, Ancaman Hukuman Seumur Hidup Mengintai
Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi ASN yang Tak Setor Uang, Rp2,93 Miliar Dipakai Renovasi Rumah dan Beli Mobil
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Mimpi Negeri Tanpa Amplop

Mimpi Negeri Tanpa Amplop

OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl

OPINI