BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

Usai Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

Adelia Syafitri - Senin, 13 Juli 2026 09:21 WIB
Usai Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (foto: Dok Kejaksaan RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Selain Febrie, pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto juga turut dicegah bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan pencegahan terhadap dua orang dengan inisial FA yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan DR dari pihak swasta.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Hendarsam kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Menurut Hendarsam, langkah pencegahan tersebut merupakan bagian dari kewajiban Imigrasi dalam menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pencegahan dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Polisi sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara PLTU PLN, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel melalui anak usahanya.


Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi, mulai dari money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan dan uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Lembaga tersebut membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal proses penanganan perkara agar berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya berkomitmen mengawasi proses penyidikan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Yang pertama, Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas, membentuk panitia kerja," kata Habiburokhman di DPR RI, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Habiburokhman, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut masuk dalam kategori kasus besar karena jumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik.

"Ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan demikian besarnya," ujarnya.

Ia memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan melalui koordinasi antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga disebut akan memberikan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

"Jampidsus tetap bersinergi dengan Kortastipidkor dan nanti akan disupervisi oleh KPK," jelasnya.

Pencegahan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto menjadi salah satu langkah penyidik untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa adanya hambatan.

Aparat penegak hukum kini masih mendalami seluruh rangkaian dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.* (di/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketika Pemburu Rasuah Berubah Jadi Buruan
Prof. Didik Rachbini: Lemahnya Penegakan Hukum Bisa Hambat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Dua Polisi Samosir Diduga Jadi Pengedar Sabu, Kapolres Buka Suara
PTPN I Regional 1 Ungkap Dugaan Galian C Ilegal Berkedok Program Cetak Sawah di Lahan HGU Deli Serdang
Pengamat: Polri, Kejagung, dan TNI Jangan Terjebak Konflik, Koruptor Bisa Diuntungkan
Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung hingga Kepala BIN ke Istana, Ada Apa?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru