BREAKING NEWS
Rabu, 16 September 2026

MK Putus Gugatan Anggaran MBG Masuk Dana Pendidikan APBN 2026 Hari Ini

Administrator - Kamis, 30 Juli 2026 09:39 WIB
MK Putus Gugatan Anggaran MBG Masuk Dana Pendidikan APBN 2026 Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Salah satu pemohon, Reza Sudrajat, meminta MK menyatakan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 sebagai inkonstitusional bersyarat.

Menurut Reza, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN seharusnya digunakan untuk fungsi penyelenggaraan pendidikan nasional secara langsung, bukan untuk program lain seperti logistik pangan atau MBG.

Dalam petitumnya, Reza meminta MK memberikan penafsiran bahwa anggaran pendidikan tidak mencakup anggaran program pangan maupun anggaran Badan Gizi Nasional.

"Menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai: Besaran Anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) adalah untuk fungsi penyelenggaraan pendidikan nasional (pedagogis), yang tidak mencakup anggaran program logistik pangan/Makan Bergizi Gratis (MBG) dan/atau anggaran Badan Gizi Nasional," bunyi petitum Reza, Rabu (18/2/2026).

Reza menilai, apabila anggaran MBG tetap dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka porsi anggaran pendidikan yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan murni menjadi lebih kecil.

Ia menyebut, alokasi pendidikan murni dalam APBN 2026 secara perhitungan hanya berada di kisaran 11,9 persen.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok penerima manfaat lainnya.

Pemerintah menilai program tersebut memiliki keterkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia karena pemenuhan gizi dianggap menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas pendidikan dan kesehatan generasi mendatang.

Namun, para pemohon berpendapat bahwa fungsi pendidikan dalam konstitusi harus tetap dipahami secara khusus, terutama terkait pemenuhan sarana pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, serta peningkatan kualitas proses belajar mengajar.

Kini, keputusan berada di tangan MK untuk menentukan apakah pengalokasian anggaran MBG dalam pos pendidikan APBN 2026 sesuai dengan konstitusi atau tidak.* (bi/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengurus Kopdes Merah Putih Tak Digaji Bulanan, Ini Penjelasan Zulhas
Tender Rehab Rumah Dinas Wali Kota Medan Rp4,9 Miliar Dibatalkan, Ini Alasannya
BGN Siapkan Skema MBG untuk Anak di Daerah Rawan Konflik, Papua dan NTT Jadi Prioritas
Program MBG untuk Santri Masih Minim, Menag Ajukan Tiga Usulan Strategis
Mau Pinjam Modal Usaha? KUR BNI 2026 Resmi Dibuka, Pinjam Rp100 Juta Angsuran Mulai Rp1,9 Jutaan
Cara Mendidik Anak Menurut Ali bin Abi Thalib, Orang Tua Wajib Tahu Rumus 7x3!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru