Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Tjia Peng Tjoan alias Peng, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar secara bertahap untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Uang tersebut diserahkan melalui perantara bernama Lukman Malanuang.
Peng mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap tata kelola usaha pertambangan periode 2013-2025 dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Baca Juga:
"Benar, jumlahnya Rp1 miliar. Sebenarnya kan kita (serahkan) Rp1 miliar itu enggak utuh-utuh, pak. Sebenarnya bertahap," ujar Peng dalam persidangan.
Peng menjelaskan, uang tersebut berasal dari kas perusahaan tambang bauksit PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Dana itu diberikan sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp500 juta melalui transfer rekening.
Namun, Peng mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang kemudian diterima oleh Hery Susanto melalui Lukman Malanuang.
Ia hanya mengetahui dari pemberitaan media bahwa ada uang sebesar Rp200 juta yang diterima.
Menurut Peng, pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengatur hasil pemeriksaan Ombudsman agar kewajiban perusahaan dapat berkurang.
Sebelumnya, PT DSM memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp32 miliar.
Melalui pengaturan LHP tersebut, kewajiban itu disebut diminta turun menjadi sekitar Rp4 miliar.
Dalam persidangan, Peng mengatakan dirinya mengenal Lukman Malanuang sejak 2015.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.