Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Saat itu, Lukman mengaku memiliki latar belakang sebagai doktor bidang mineral dan bekerja sebagai konsultan.
Peng kemudian menjalin komunikasi dengan Lukman karena perusahaan sedang menghadapi persoalan terkait aktivitas pertambangan.
"Nah, ini hubungannya kita, perusahaan kita kan sebenarnya pemerintah banyak melakukan hilirisasi. Nah, dari situlah kita, saya tertarik untuk bicara dengan Lukman Malanuang," kata Peng.
Ia mengungkapkan, Lukman kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi PT DSM.
Lukman disebut memiliki hubungan dengan salah satu pejabat di Ombudsman RI.
Jaksa kemudian menanyakan tujuan pemberian uang tersebut.
"Apa yang dijanjikan oleh Lukman?" tanya jaksa.
"Ya, supaya pengaduan kita berhasil," jawab Peng.
Dalam perkara ini, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tata kelola usaha pertambangan.
Salah satunya berasal dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
Selain itu, Hery juga didakwa menerima uang dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.