Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jaksa juga menyebut adanya pemberian berupa rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Selain rumah tersebut, Hery didakwa menerima sejumlah uang lain dari Agung Winarno sebesar Rp1 miliar, Rp200 juta, dan Rp525 juta.
Kemudian terdapat penerimaan Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Total penerimaan berupa uang dan aset yang didakwakan kepada Hery mencapai Rp4,85 miliar.
Atas dugaan tersebut, Hery didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penerimaan suap.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.