Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Tjia Peng Tjoan alias Peng, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp1 miliar secara bertahap untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Uang tersebut diserahkan melalui perantara bernama Lukman Malanuang.
Peng mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap tata kelola usaha pertambangan periode 2013-2025 dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Baca Juga:
"Benar, jumlahnya Rp1 miliar. Sebenarnya kan kita (serahkan) Rp1 miliar itu enggak utuh-utuh, pak. Sebenarnya bertahap," ujar Peng dalam persidangan.
Peng menjelaskan, uang tersebut berasal dari kas perusahaan tambang bauksit PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Dana itu diberikan sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp500 juta melalui transfer rekening.
Namun, Peng mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang kemudian diterima oleh Hery Susanto melalui Lukman Malanuang.
Ia hanya mengetahui dari pemberitaan media bahwa ada uang sebesar Rp200 juta yang diterima.
Menurut Peng, pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengatur hasil pemeriksaan Ombudsman agar kewajiban perusahaan dapat berkurang.
Sebelumnya, PT DSM memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp32 miliar.
Melalui pengaturan LHP tersebut, kewajiban itu disebut diminta turun menjadi sekitar Rp4 miliar.
Dalam persidangan, Peng mengatakan dirinya mengenal Lukman Malanuang sejak 2015.
Saat itu, Lukman mengaku memiliki latar belakang sebagai doktor bidang mineral dan bekerja sebagai konsultan.
Peng kemudian menjalin komunikasi dengan Lukman karena perusahaan sedang menghadapi persoalan terkait aktivitas pertambangan.
"Nah, ini hubungannya kita, perusahaan kita kan sebenarnya pemerintah banyak melakukan hilirisasi. Nah, dari situlah kita, saya tertarik untuk bicara dengan Lukman Malanuang," kata Peng.
Ia mengungkapkan, Lukman kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi PT DSM.
Lukman disebut memiliki hubungan dengan salah satu pejabat di Ombudsman RI.
Jaksa kemudian menanyakan tujuan pemberian uang tersebut.
"Apa yang dijanjikan oleh Lukman?" tanya jaksa.
"Ya, supaya pengaduan kita berhasil," jawab Peng.
Dalam perkara ini, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tata kelola usaha pertambangan.
Salah satunya berasal dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
Selain itu, Hery juga didakwa menerima uang dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta.
Jaksa juga menyebut adanya pemberian berupa rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, dengan nilai sekitar Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Selain rumah tersebut, Hery didakwa menerima sejumlah uang lain dari Agung Winarno sebesar Rp1 miliar, Rp200 juta, dan Rp525 juta.
Kemudian terdapat penerimaan Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Total penerimaan berupa uang dan aset yang didakwakan kepada Hery mencapai Rp4,85 miliar.
Atas dugaan tersebut, Hery didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait penerimaan suap.* (cn/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.