Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO — Pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menjelaskan perkembangan laporan yang mereka sampaikan.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Arnas, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kejari Solo pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Surat tersebut berisi permintaan informasi mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sebelumnya.Baca Juga:
"Jadi dari pelapor kemarin ngomong ke kami untuk bersurat untuk menanyakan kepada kejaksaan perkara ini sampai di mana," ujar Arnas kepada awak media, Jumat, 14 Agustus 2026.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan dua warga yang mengatasnamakan diri sebagai elemen masyarakat Kota Solo, Budi Kuswanto dan Tri Sapto.
Mereka melaporkan Wali Kota Solo Respati Ardi ke Kejari Solo pada Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam laporan itu, Respati disebut memasang tujuh baliho ucapan ulang tahun Jokowi di sejumlah titik di Kota Solo.
Arnas mengatakan sekitar sepekan setelah laporan diterima, pelapor dipanggil Kejari Solo untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, setelah pemeriksaan tersebut, menurut dia, belum ada informasi lebih lanjut mengenai penanganan laporan.
"Kami di pelapor diperiksa ya, diperiksa oleh kejaksaan dan setelah itu sudah enggak ada perkembangan apa-apa lagi," ujarnya.
Menurut Arnas, Kejari Solo seharusnya juga memanggil Respati sebagai pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.
"Ya, seharusnya tetap ada panggilan kepada yang kita laporkan, terlapor untuk ditanyakan terkait adanya laporan masyarakat ini. Tapi kan sampai hari ini tidak ada panggilan," ujarnya.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL