Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO — Pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kembali meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menjelaskan perkembangan laporan yang mereka sampaikan.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Arnas, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kejari Solo pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Surat tersebut berisi permintaan informasi mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan sebelumnya.Baca Juga:
"Jadi dari pelapor kemarin ngomong ke kami untuk bersurat untuk menanyakan kepada kejaksaan perkara ini sampai di mana," ujar Arnas kepada awak media, Jumat, 14 Agustus 2026.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan dua warga yang mengatasnamakan diri sebagai elemen masyarakat Kota Solo, Budi Kuswanto dan Tri Sapto.
Mereka melaporkan Wali Kota Solo Respati Ardi ke Kejari Solo pada Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam laporan itu, Respati disebut memasang tujuh baliho ucapan ulang tahun Jokowi di sejumlah titik di Kota Solo.
Arnas mengatakan sekitar sepekan setelah laporan diterima, pelapor dipanggil Kejari Solo untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, setelah pemeriksaan tersebut, menurut dia, belum ada informasi lebih lanjut mengenai penanganan laporan.
"Kami di pelapor diperiksa ya, diperiksa oleh kejaksaan dan setelah itu sudah enggak ada perkembangan apa-apa lagi," ujarnya.
Menurut Arnas, Kejari Solo seharusnya juga memanggil Respati sebagai pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.
"Ya, seharusnya tetap ada panggilan kepada yang kita laporkan, terlapor untuk ditanyakan terkait adanya laporan masyarakat ini. Tapi kan sampai hari ini tidak ada panggilan," ujarnya.
Pelapor berharap Kejari Solo memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan lebih dari satu bulan lalu.
"Ya, paling tidak ada perkembangan, emang apakah sudah dipanggil Wali Kotanya, Pak Wali Kota sudah ditanyakan, jawabannya apa kan sampai hari ini belum ada, dan seharusnya dibuka secara umum lah disampaikan kepada masyarakat," terangnya.
Selain perkembangan laporan, Arnas mengatakan pelapor juga ingin mengetahui sumber dana pemasangan baliho ucapan ulang tahun Jokowi.
Pelapor mempertanyakan apakah pemasangan baliho tersebut menggunakan dana pribadi atau anggaran pemerintah daerah.
Mereka juga menyoroti penggunaan papan reklame milik Pemerintah Kota Solo.
"Dana pribadi ataukah menggunakan kas daerah gitu. Kemarin itu kan memang itu fasilitas Pemkot dan itu ada logo Pemkot. Yang kita tanyakan apakah itu menggunakan anggaran daerah atau menggunakan anggaran pribadi," jelasnya.
Menurut Arnas, sumber dana tersebut perlu diperjelas untuk memastikan apakah terdapat penggunaan anggaran daerah dalam pemasangan baliho.
"Kalaupun pribadi kami enggak masalah, mungkin ada diskon 50 persen atau apa, monggolah, tapi kan hanya pribadi. Tapi kalau itu menggunakan dana negara, kan ya anggarannya dari mana, harus diperjelas gitu," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan dirinya menyerahkan proses hukum terkait laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kami hormati proses hukumnya. Seperti yang disampaikan Bapak Presiden tadi, kita harus menghormati semua proses hukum yang berlaku," ujar Respati di DPRD Solo, Jumat, 14 Agustus 2026.
Adapun Kepala Kejari Solo Supriyatno belum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
"Itu nanti," ujar Supriyatno singkat saat ditemui di DPRD Solo, Jumat.
Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejari Solo Widhiarso Dwi Nugroho juga telah dihubungi untuk meminta konfirmasi mengenai surat pelapor dan perkembangan penanganan perkara.
Namun, hingga berita ini ditulis pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 09.02 WIB, belum ada respons.
Perkembangan perkara tersebut juga telah dibawa ke jalur praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
LP3HI mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejari Solo ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan itu bertujuan meminta kejelasan mengenai penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan ulang tahun Jokowi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Skt.
Perkara didaftarkan pada 12 Agustus 2026 dengan klasifikasi gugatan berupa penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan sah.
LP3HI menjadi pemohon dan diwakili pengacara Arif Sahudi. Adapun termohonnya adalah Kejaksaan Negeri Surakarta atau Kejari Solo.
Ketua LP3HI sekaligus pemohon, Arif Sahudi, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk mengawal perkembangan laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejari Solo.
"Gugatan ini dimaksudkan untuk mengawal perkara itu, untuk melihat atau mengukur kepastiannya. Seperti apa kelanjutannya. Hanya itu," ujar Arif di Solo, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Arif, masyarakat perlu mengetahui apakah pemasangan baliho tersebut menggunakan APBD.
Sebab, jika menggunakan anggaran daerah, dana yang dipakai merupakan uang masyarakat.
"Kami dari LSM yang mewakili korban dalam tanda petik, korban itu kan rakyat, jika itu benar menggunakan APBD maka akan menggunakan uang rakyat maka kita ingin tahu kepastiannya seperti apa," terangnya.
Arif mengatakan gugatan praperadilan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada Kejari Solo.
"Ini tujuannya untuk, satu, memastikan atas laporan itu sebenarnya bagaimana tindak lanjutnya. Agar masyarakat yang sudah tahu ada laporan itu menjadi jelas," jelasnya.
Ia kembali mempertanyakan sumber dana pemasangan baliho tersebut.
"Ini sebenarnya pakai duit rakyat atau enggak. Kalau duit rakyat, berarti merugikan ya harus ditindaklanjuti secara hukum," ujarnya.
Arif berharap Kejari Solo memberikan penjelasan secara rinci mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan sejak Juli 2026.
"Harapan saya nanti Kejaksaan bisa menjawab secara detail. Sejauh ini belum ada perkembangan dari Kejaksaan (Solo)," katanya.
Menurut Arif, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut.
"Belum ada dan saya sempat dengar-dengar dari beberapa sumber memang belum ada. Setelah adanya laporan. Ya saya selaku LSM dan juga masyarakat berhak, apalagi korupsi itu kan peran serta masyarakat dipulihkan," urainya.
Humas PN Solo Aris Gunawan membenarkan bahwa gugatan praperadilan tersebut telah terdaftar.
"Ya, ada perkara permohonan praperadilan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Skt. Sidang pertama pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026," ujar Aris.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Soerjadi PN Solo pada Rabu, 26 Agustus 2026.* (km/ad)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL