Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
"Bahwa dengan demikian, penetapan tersangka a quo telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal, karena secara eksplisit menyebut tindak pidana korupsi sebagai predicate crime," ujar dia.
"Sedangkan mengenai pembuktian tindak pidana tersebut merupakan materi pembuktian pokok perkara yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka dalam forum praperadilan," tambah dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan surat penetapan tersangka yang dinilai tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan TPPU.
Dalam permohonan praperadilan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, kuasa hukum menyebut Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tentang Penetapan Tersangka tidak menjelaskan secara rinci predicate crime.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum mengutip bagian yang menyebut penetapan tersangka didasarkan pada laporan perkembangan penyidikan dan laporan hasil ekspose tertanggal 24 Juli 2026.
Perkara yang dimaksud adalah dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2018 hingga 2026.
Selanjutnya, dalam diktum Menetapkan Kedua disebutkan bahwa berdasarkan dua alat bukti, Febrie diduga melakukan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 607, Pasal 20, Pasal 126, atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tim kuasa hukum kemudian mengacu pada Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP yang mengatur perbuatan terkait harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Menurut kuasa hukum, salah satu unsur penting dalam ketentuan tersebut adalah frasa "patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana".
Karena itu, mereka mengacu pada sejumlah putusan pengadilan yang dinilai relevan dengan perkara tersebut, termasuk Putusan Nomor 99/PID.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 45/PID.TPK/2020/PT DKI juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021.
Dalam putusan tersebut, menurut tim kuasa hukum, untuk membuktikan adanya dugaan kuat tindak pidana asal, pembuktiannya harus memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah.
Tindak pidana asal juga disebut harus diuraikan secara rinci.
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL