BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi!

Johan - Kamis, 20 Agustus 2026 21:58 WIB
Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi!
Tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Bahwa dengan demikian, penetapan tersangka a quo telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal, karena secara eksplisit menyebut tindak pidana korupsi sebagai predicate crime," ujar dia.

"Sedangkan mengenai pembuktian tindak pidana tersebut merupakan materi pembuktian pokok perkara yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka dalam forum praperadilan," tambah dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan surat penetapan tersangka yang dinilai tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan TPPU.

Dalam permohonan praperadilan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, kuasa hukum menyebut Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tentang Penetapan Tersangka tidak menjelaskan secara rinci predicate crime.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum mengutip bagian yang menyebut penetapan tersangka didasarkan pada laporan perkembangan penyidikan dan laporan hasil ekspose tertanggal 24 Juli 2026.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2018 hingga 2026.

Selanjutnya, dalam diktum Menetapkan Kedua disebutkan bahwa berdasarkan dua alat bukti, Febrie diduga melakukan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 607, Pasal 20, Pasal 126, atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tim kuasa hukum kemudian mengacu pada Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP yang mengatur perbuatan terkait harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Menurut kuasa hukum, salah satu unsur penting dalam ketentuan tersebut adalah frasa "patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana".

Karena itu, mereka mengacu pada sejumlah putusan pengadilan yang dinilai relevan dengan perkara tersebut, termasuk Putusan Nomor 99/PID.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 45/PID.TPK/2020/PT DKI juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021.

Dalam putusan tersebut, menurut tim kuasa hukum, untuk membuktikan adanya dugaan kuat tindak pidana asal, pembuktiannya harus memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah.

Tindak pidana asal juga disebut harus diuraikan secara rinci.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara
Kejagung Bantah Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Adriansyah: Tak Ada Dasar Hukumnya
Tiga Dosen Unmuha Raih Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum Aceh, Perkuat Perlindungan Karya Akademik
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
MA Larang Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Begini Respons Kejagung
Kabar OTT di Bogor Mencuat, KPK: Tidak Benar!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru