BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi!

Johan - Kamis, 20 Agustus 2026 21:58 WIB
Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi!
Tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan alasan itu, kuasa hukum menilai tidak cukup hanya menyebut sejumlah nilai sebagai keuntungan atau penghasilan yang tidak sah secara global tanpa menjelaskan bagaimana tindak pidana dilakukan dan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Bahwa dengan mengikuti jalan pikiran dari putusan majelis yang sudah menjadi yurisprudensi ini, menurut hemat pemohon, maka merupakan keharusan bagi termohon untuk menguraikan secara jelas dan tegas pidana asal yang menjadi dasar adanya dugaan TPPU yang dipersangkakan terhadap pemohon," tegas tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam sidang yang sama, Kejagung juga menanggapi permohonan Febrie terkait penahanan.

Kejagung menyatakan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut telah dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

"Tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon telah didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan serta telah memenuhi persyaratan objektif maupun persyaratan subjektif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 KUHAP," kata perwakilan tim hukum Kejagung.

Kejagung menyatakan Pasal 100 ayat 1 KUHAP memungkinkan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana, percobaan, atau pembantuan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim.

Menurut Kejagung, ketentuan tersebut terpenuhi dalam perkara yang menjerat Febrie.

"Bahwa dalam perkara a quo Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana yang ancaman pidananya memenuhi batas minimum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 ayat 1 KUHAP," kata Kejagung.

"Terlebih lagi terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU TPPU, ancaman pidananya mencapai paling lama 20 tahun penjara sehingga secara objektif telah memenuhi ambang ancaman pidana yang dipersyaratkan oleh Pasal 100 ayat 1 KUHAP," lanjutnya.

Kejagung juga menyebut Pasal 100 ayat 5 KUHAP mengatur penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Salah satu keadaan yang disebut Kejagung adalah ketika tersangka atau terdakwa memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan.

Kejagung menilai ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pengakuan dari tersangka.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara
Kejagung Bantah Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Adriansyah: Tak Ada Dasar Hukumnya
Tiga Dosen Unmuha Raih Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum Aceh, Perkuat Perlindungan Karya Akademik
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
MA Larang Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Begini Respons Kejagung
Kabar OTT di Bogor Mencuat, KPK: Tidak Benar!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru