Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
Dengan alasan itu, kuasa hukum menilai tidak cukup hanya menyebut sejumlah nilai sebagai keuntungan atau penghasilan yang tidak sah secara global tanpa menjelaskan bagaimana tindak pidana dilakukan dan kerugian negara yang ditimbulkan.
"Bahwa dengan mengikuti jalan pikiran dari putusan majelis yang sudah menjadi yurisprudensi ini, menurut hemat pemohon, maka merupakan keharusan bagi termohon untuk menguraikan secara jelas dan tegas pidana asal yang menjadi dasar adanya dugaan TPPU yang dipersangkakan terhadap pemohon," tegas tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam sidang yang sama, Kejagung juga menanggapi permohonan Febrie terkait penahanan.
Kejagung menyatakan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut telah dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon telah didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan serta telah memenuhi persyaratan objektif maupun persyaratan subjektif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 KUHAP," kata perwakilan tim hukum Kejagung.
Kejagung menyatakan Pasal 100 ayat 1 KUHAP memungkinkan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana, percobaan, atau pembantuan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim.
Menurut Kejagung, ketentuan tersebut terpenuhi dalam perkara yang menjerat Febrie.
"Bahwa dalam perkara a quo Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana yang ancaman pidananya memenuhi batas minimum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 ayat 1 KUHAP," kata Kejagung.
"Terlebih lagi terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU TPPU, ancaman pidananya mencapai paling lama 20 tahun penjara sehingga secara objektif telah memenuhi ambang ancaman pidana yang dipersyaratkan oleh Pasal 100 ayat 1 KUHAP," lanjutnya.
Kejagung juga menyebut Pasal 100 ayat 5 KUHAP mengatur penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Salah satu keadaan yang disebut Kejagung adalah ketika tersangka atau terdakwa memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan.
Kejagung menilai ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pengakuan dari tersangka.
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL