BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi!

Johan - Kamis, 20 Agustus 2026 21:58 WIB
Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi!
Tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penilaian dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemohon dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh Termohon, terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh Pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh Termohon dalam proses penyidikan," ujarnya.

Kejagung kemudian menegaskan penahanan Febrie memiliki dasar kewenangan dan dasar yuridis yang jelas.

Karena itu, Kejagung meminta hakim menolak permohonan Febrie yang meminta penahanannya dinyatakan tidak sah dan dirinya dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

"Bahwa dengan demikian petitum Pemohon yang memohon agar penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan negara adalah permohonan yang tidak beralasan menurut hukum sehingga sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan," katanya.

Praperadilan kedua yang diajukan Febrie berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan termohon Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.* (dkm/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara
Kejagung Bantah Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Adriansyah: Tak Ada Dasar Hukumnya
Tiga Dosen Unmuha Raih Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum Aceh, Perkuat Perlindungan Karya Akademik
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
MA Larang Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Begini Respons Kejagung
Kabar OTT di Bogor Mencuat, KPK: Tidak Benar!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru