BREAKING NEWS
Sabtu, 22 Agustus 2026

Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi!

Johan - Kamis, 20 Agustus 2026 21:58 WIB
Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Sudah Jelas: Korupsi!
Tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung atau Kejagung membantah dalil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mempersoalkan kejelasan tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung menyatakan tindak pidana asal dalam perkara tersebut sudah disebut secara jelas dalam surat penetapan tersangka Febrie.

Pernyataan itu disampaikan tim hukum Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Baca Juga:

"Karena dalam diktum menimbang huruf b telah secara tegas dinyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya," kata tim hukum Kejagung.

Menurut Kejagung, surat penetapan tersangka Febrie secara tegas mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

Karena itu, Kejagung menilai dalil Febrie mengenai ketidakjelasan predicate crime tidak memiliki dasar.

Kejagung juga menegaskan penyidikan TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejagung merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar dia.

Menurut Kejagung, ketentuan tersebut juga telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 77 Tahun 2014 dan Putusan Nomor 90 Tahun 2015.

Kejagung menjelaskan, ketentuan itu bukan berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan.

Namun, pembuktian tindak pidana asal tidak harus menunggu adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa dengan demikian, penetapan tersangka a quo telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal, karena secara eksplisit menyebut tindak pidana korupsi sebagai predicate crime," ujar dia.

"Sedangkan mengenai pembuktian tindak pidana tersebut merupakan materi pembuktian pokok perkara yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka dalam forum praperadilan," tambah dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan surat penetapan tersangka yang dinilai tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana asal yang menjadi dasar dugaan TPPU.

Dalam permohonan praperadilan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, kuasa hukum menyebut Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tentang Penetapan Tersangka tidak menjelaskan secara rinci predicate crime.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum mengutip bagian yang menyebut penetapan tersangka didasarkan pada laporan perkembangan penyidikan dan laporan hasil ekspose tertanggal 24 Juli 2026.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada 2018 hingga 2026.

Selanjutnya, dalam diktum Menetapkan Kedua disebutkan bahwa berdasarkan dua alat bukti, Febrie diduga melakukan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 607, Pasal 20, Pasal 126, atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tim kuasa hukum kemudian mengacu pada Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP yang mengatur perbuatan terkait harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Menurut kuasa hukum, salah satu unsur penting dalam ketentuan tersebut adalah frasa "patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana".

Karena itu, mereka mengacu pada sejumlah putusan pengadilan yang dinilai relevan dengan perkara tersebut, termasuk Putusan Nomor 99/PID.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 45/PID.TPK/2020/PT DKI juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021.

Dalam putusan tersebut, menurut tim kuasa hukum, untuk membuktikan adanya dugaan kuat tindak pidana asal, pembuktiannya harus memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah.

Tindak pidana asal juga disebut harus diuraikan secara rinci.

Dengan alasan itu, kuasa hukum menilai tidak cukup hanya menyebut sejumlah nilai sebagai keuntungan atau penghasilan yang tidak sah secara global tanpa menjelaskan bagaimana tindak pidana dilakukan dan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Bahwa dengan mengikuti jalan pikiran dari putusan majelis yang sudah menjadi yurisprudensi ini, menurut hemat pemohon, maka merupakan keharusan bagi termohon untuk menguraikan secara jelas dan tegas pidana asal yang menjadi dasar adanya dugaan TPPU yang dipersangkakan terhadap pemohon," tegas tim kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam sidang yang sama, Kejagung juga menanggapi permohonan Febrie terkait penahanan.

Kejagung menyatakan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut telah dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.

"Tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon telah didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan serta telah memenuhi persyaratan objektif maupun persyaratan subjektif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 KUHAP," kata perwakilan tim hukum Kejagung.

Kejagung menyatakan Pasal 100 ayat 1 KUHAP memungkinkan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana, percobaan, atau pembantuan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim.

Menurut Kejagung, ketentuan tersebut terpenuhi dalam perkara yang menjerat Febrie.

"Bahwa dalam perkara a quo Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana yang ancaman pidananya memenuhi batas minimum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 100 ayat 1 KUHAP," kata Kejagung.

"Terlebih lagi terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU TPPU, ancaman pidananya mencapai paling lama 20 tahun penjara sehingga secara objektif telah memenuhi ambang ancaman pidana yang dipersyaratkan oleh Pasal 100 ayat 1 KUHAP," lanjutnya.

Kejagung juga menyebut Pasal 100 ayat 5 KUHAP mengatur penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Salah satu keadaan yang disebut Kejagung adalah ketika tersangka atau terdakwa memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan.

Kejagung menilai ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pengakuan dari tersangka.

Penilaian dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemohon dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah diperoleh Termohon, terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh Pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh Termohon dalam proses penyidikan," ujarnya.

Kejagung kemudian menegaskan penahanan Febrie memiliki dasar kewenangan dan dasar yuridis yang jelas.

Karena itu, Kejagung meminta hakim menolak permohonan Febrie yang meminta penahanannya dinyatakan tidak sah dan dirinya dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

"Bahwa dengan demikian petitum Pemohon yang memohon agar penahanan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan negara adalah permohonan yang tidak beralasan menurut hukum sehingga sudah sepatutnya ditolak atau dikesampingkan," katanya.

Praperadilan kedua yang diajukan Febrie berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan termohon Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.* (dkm/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Uang Pengganti Tanah Wakaf Tol Binjai-Langsa, Kadus di Langkat Dituntut 6 Tahun Penjara
Kejagung Bantah Dalil Duplikasi Tersangka Febrie Adriansyah: Tak Ada Dasar Hukumnya
Tiga Dosen Unmuha Raih Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum Aceh, Perkuat Perlindungan Karya Akademik
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
MA Larang Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, Begini Respons Kejagung
Kabar OTT di Bogor Mencuat, KPK: Tidak Benar!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru