BREAKING NEWS
Selasa, 15 September 2026

Eks Kadisdik Langkat Ungkap Didatangi Penyidik , Diminta Akui Terima Rp50 Juta: Nanti Kami Tuntut 1,5 Tahun, Agar Divonis 1 Tahun

Adelia Syafitri - Selasa, 15 September 2026 16:58 WIB
Eks Kadisdik Langkat Ungkap Didatangi Penyidik , Diminta Akui Terima Rp50 Juta: Nanti Kami Tuntut 1,5 Tahun, Agar Divonis 1 Tahun
Eks Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, menjalani sidang lanjutan perkara korupsi smartboard Langkat, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saipul Abdi, mengungkapkan adanya dugaan permintaan dari seorang penyidik kejaksaan saat dirinya masih ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Saipul saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif di Dinas Pendidikan Langkat.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 14 September 2026, Saipul mengaku pernah didatangi penyidik sebelum persidangan dimulai.

Baca Juga:

Menurut Saipul, penyidik tersebut memintanya mengakui menerima uang Rp50 juta.

Ia mengklaim pengakuan itu disebut dapat membuat tuntutan hukum terhadapnya menjadi lebih ringan.

"Saat sidang belum dimulai, penyidik menjumpai saya ke rutan. Ia mengatakan, 'bapak tolong mengakui menerima Rp 50 juta, supaya kami tuntut nanti selama 1,5 tahun nantinya bisa divonis 1 tahun penjara," ujar Saipul dalam persidangan dengan agenda pleidoi.

Saipul mengatakan dirinya tidak memenuhi permintaan tersebut meski tawaran itu dinilai menggiurkan.

Ia menegaskan tidak pernah menerima uang Rp50 juta seperti yang disebutkan dalam permintaan tersebut.

Ia juga tidak merinci identitas penyidik yang menurut pengakuannya datang menemuinya di Rutan Tanjung Gusta.

"Saya tidak mau mengakui menerima Rp 50 juta itu karena saya memang tidak ada menerimanya," ujar Saipul.

Saipul kemudian menceritakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard, dirinya pernah diperiksa sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Saipul mengaku ada pernyataan penyidik yang hingga kini masih mengganjal pikirannya.

"Penyidik mengatakan 'bapak tidak menjadi target kami'. Target kami sudah diketahui pemainnya karena semua saksi sudah diperiksa, pelaku utamanya Faisal dan Bahrun," pungkas Saipul di persidangan.

Nama Faisal yang disebut Saipul merupakan mantan Pejabat (Pj) Bupati Langkat yang bertugas pada 2024.

Saat ini, Faisal menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara.

Sementara Bahrun merupakan seorang ASN dari Aceh Jaya yang disebut sebagai orang dekat Faisal.

Pernyataan mengenai Faisal dan Bahrun tersebut merupakan bagian dari pembelaan Saipul dalam persidangan.

Keterkaitan dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut, Saipul Abdi dituntut jaksa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Jaksa menilai perbuatan Saipul telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Selain pidana penjara dan denda, Saipul juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Saipul dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, jaksa meminta uang pengganti tersebut diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara.

Dalam perkara yang sama, terdapat dua terdakwa lainnya.

Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa selaku pihak rekanan atau penyedia proyek.

Supriadi dituntut 11 tahun penjara, sedangkan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa dituntut 13 tahun penjara.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif di Kabupaten Langkat pada 2024.

Saipul Abdi didakwa bersama Supriadi dan Budi Pranoto Seputra melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Nilai anggaran pengadaan smartboard Langkat pada 2024 mencapai Rp49,916 miliar.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,588 miliar.

Saipul kini masih menjalani proses persidangan.

Pernyataan yang disampaikannya mengenai dugaan permintaan untuk mengakui penerimaan Rp50 juta menjadi bagian dari pembelaan yang akan dinilai dalam proses persidangan.* (tm/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Karhutla di HGU PT Nafasindo Diselidiki, Polda Aceh Turun Langsung ke TKP
Tersangka Penganiayaan di Kantor Bupati Langkat Disebut Adik Anggota DPRD
20 Siswa Sekolah Rakyat Deli Serdang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Viral Siswa Terobos Sungai Deras Demi Sekolah, DPRD Sumut Minta Infrastruktur Nias Dibenahi
Bebas dari Jerat Korupsi MFF, Erwin Saleh Dipastikan Tak Akan Kembali Duduki Kursi Kadishub Medan
Nama Menteri Nusron Wahid Disebut dalam OTT KPK, Ada Temuan 20 Koper Berisi Uang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
The End of Purbayanomics

The End of Purbayanomics

OlehFirdaus ArifinPERGANTIAN Menteri Keuangan selalu melampaui urusan administratif. Di balik pembacaan sebuah keputusan presiden tersimpan

OPINI