Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Silfester merupakan terpidana dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Silfester.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan, Silfester belum menjalani hukuman tersebut dan keberadaannya masih dicari oleh aparat penegak hukum.
Persoalan eksekusi perkara ini kembali menjadi sorotan sejak 2025.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perjalanan eksekusi Silfester bermula dari putusan Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019.
Dalam putusan tersebut, Silfester dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Persoalan eksekusi baru kembali mencuat ke publik pada Juli 2025 setelah Roy Suryo bersama TPUA mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertanyakan pelaksanaan putusan tersebut.
Pada 4 Agustus 2025, Kapuspenkum Kejagung saat itu, Anang Supriatna, menyatakan Kejari Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk pelaksanaan eksekusi.
"Kita harus eksekusi."
Pada 5 Agustus 2025, Silfester disebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.