Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Anang kemudian mengatakan pandemi Covid-19 turut memengaruhi pelaksanaan eksekusi.
"Kemudian keburu Covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang.
Komisi Kejaksaan (Komjak) juga pernah mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada Agustus 2025 untuk menanyakan perkembangan eksekusi Silfester.
Komisioner Komjak Nurokhman mengatakan Kejari Jakarta Selatan telah menunjuk jaksa eksekutor untuk menjalankan putusan tersebut.
"Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokhman, Kamis (14/8/2025).
Namun, ketika ditanya mengenai kendala yang menyebabkan eksekusi belum dilakukan, Nurokhman tidak menjelaskan secara rinci kepada publik.
"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal," jelasnya.
Di tengah belum terlaksananya eksekusi tersebut, Silfester kemudian tercatat kembali mendapatkan jabatan di lingkungan BUMN.
Sebelum ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada September 2026, Silfester pernah tercatat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID FOOD) pada 2025.
Kini, jabatan Silfester di PT Pelindo Jasa Maritim telah berakhir setelah pemegang saham memutuskan memberhentikannya pada 23 September 2026, atau hanya lima hari setelah pengangkatannya.
Pelindo Jasa Maritim menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi dan pertimbangan pemegang saham serta dilakukan melalui mekanisme korporasi yang berlaku.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.