Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Silfester Matutina kembali menjadi sorotan setelah hanya lima hari menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.
Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen pada Jumat, 18 September 2026.
Namun, pada Rabu, 23 September 2026, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim memutuskan memberhentikannya dari jabatan tersebut.
Baca Juga:
Pemberhentian itu disampaikan Senior Vice President (SVP) Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, pada Kamis, 24 September 2026.
Menurut Tubagus, keputusan tersebut diambil setelah pemegang saham melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal.
Ia menyebut pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi.
"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026," kata Tubagus, Kamis (24/9/2026).
Tubagus mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan.
"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," ungkapnya.
Pengangkatan Silfester sebelumnya dilakukan melalui Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS Sirkuler).
Ia menggantikan Eris Herryanto sebagai Komisaris Independen.
Nama Silfester menjadi perhatian publik bukan hanya karena pengangkatannya sebagai komisaris BUMN, tetapi juga karena status hukumnya.
Silfester merupakan terpidana dalam perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Silfester.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan, Silfester belum menjalani hukuman tersebut dan keberadaannya masih dicari oleh aparat penegak hukum.
Persoalan eksekusi perkara ini kembali menjadi sorotan sejak 2025.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perjalanan eksekusi Silfester bermula dari putusan Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019.
Dalam putusan tersebut, Silfester dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Persoalan eksekusi baru kembali mencuat ke publik pada Juli 2025 setelah Roy Suryo bersama TPUA mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertanyakan pelaksanaan putusan tersebut.
Pada 4 Agustus 2025, Kapuspenkum Kejagung saat itu, Anang Supriatna, menyatakan Kejari Jakarta Selatan telah mengundang Silfester untuk pelaksanaan eksekusi.
"Kita harus eksekusi."
Pada 5 Agustus 2025, Silfester disebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam prosesnya, permohonan PK tersebut kemudian dinyatakan gugur setelah Silfester dua kali tidak hadir dalam persidangan.
Sehari setelahnya, 6 Agustus 2025, Anang menyatakan pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi karena putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.
"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap)," kata Anang.
Pada 11 Agustus 2025, Anang kembali menyampaikan bahwa pengajuan PK tidak menghalangi proses eksekusi.
Saat ditanya mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, ia meminta agar pertanyaan tersebut disampaikan kepada Kejari Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutor.
"Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya."
Perhatian publik kemudian tertuju kepada Anang Supriatna.
Sebelum menjabat Kapuspenkum Kejagung, Anang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2019.
Anang dilantik sebagai Kajari Jakarta Selatan pada 29 April 2019.
Ia kemudian mendapat promosi pada Maret 2021 sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pada 14 Agustus 2025, Anang mengakui bahwa ketika menjadi Kajari Jakarta Selatan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap Silfester.
"Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena (Silfester) sempat hilang," ujarnya.
Anang kemudian mengatakan pandemi Covid-19 turut memengaruhi pelaksanaan eksekusi.
"Kemudian keburu Covid, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang.
Komisi Kejaksaan (Komjak) juga pernah mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada Agustus 2025 untuk menanyakan perkembangan eksekusi Silfester.
Komisioner Komjak Nurokhman mengatakan Kejari Jakarta Selatan telah menunjuk jaksa eksekutor untuk menjalankan putusan tersebut.
"Sudah, sudah, itu sudah (menunjuk Jaksa eksekutor)," kata Nurokhman, Kamis (14/8/2025).
Namun, ketika ditanya mengenai kendala yang menyebabkan eksekusi belum dilakukan, Nurokhman tidak menjelaskan secara rinci kepada publik.
"Kalau penjelasan ke kami sudah ya, tetapi itu tidak bisa disampaikan ke publik karena itu ranah strategi banyak hal," jelasnya.
Di tengah belum terlaksananya eksekusi tersebut, Silfester kemudian tercatat kembali mendapatkan jabatan di lingkungan BUMN.
Sebelum ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada September 2026, Silfester pernah tercatat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID FOOD) pada 2025.
Kini, jabatan Silfester di PT Pelindo Jasa Maritim telah berakhir setelah pemegang saham memutuskan memberhentikannya pada 23 September 2026, atau hanya lima hari setelah pengangkatannya.
Pelindo Jasa Maritim menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi dan pertimbangan pemegang saham serta dilakukan melalui mekanisme korporasi yang berlaku.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.