BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Terpidana Silfester Matutina Belum Juga Dieksekusi, Tapi Sempat Jadi Komisaris BUMN Pelindo Jasa Maritim Selama 5 Hari? Ini Penjelasan Perusahaan

Johan - Jumat, 25 September 2026 13:19 WIB
Terpidana Silfester Matutina Belum Juga Dieksekusi, Tapi Sempat Jadi Komisaris BUMN Pelindo Jasa Maritim Selama 5 Hari? Ini Penjelasan Perusahaan
Silfester Matutina. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam prosesnya, permohonan PK tersebut kemudian dinyatakan gugur setelah Silfester dua kali tidak hadir dalam persidangan.

Sehari setelahnya, 6 Agustus 2025, Anang menyatakan pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi karena putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.

"Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah (keputusan yang berkekuatan hukum tetap)," kata Anang.

Pada 11 Agustus 2025, Anang kembali menyampaikan bahwa pengajuan PK tidak menghalangi proses eksekusi.

Saat ditanya mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, ia meminta agar pertanyaan tersebut disampaikan kepada Kejari Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutor.

"Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya."

Perhatian publik kemudian tertuju kepada Anang Supriatna.

Sebelum menjabat Kapuspenkum Kejagung, Anang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2019.

Anang dilantik sebagai Kajari Jakarta Selatan pada 29 April 2019.

Ia kemudian mendapat promosi pada Maret 2021 sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 14 Agustus 2025, Anang mengakui bahwa ketika menjadi Kajari Jakarta Selatan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap Silfester.

"Kita sudah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena (Silfester) sempat hilang," ujarnya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Alexander Halim Mangkir Eksekusi dengan Alasan Sakit, Kejati Sumut Siapkan Dokter Independen
Wali Kota Tanjungbalai: Jangan Persulit Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf, Layanan Administrasi Harus Gratis!
Di Balik Jeruji Lapas, Bisnis Kelas Sosial Itu Nyata?
Nuansa Korupsi 'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong: Pengamat Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan
Begini Tanggapan Jokowi Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Hampir 2 Bulan Hasil Konstatering Tanah di Telaga Tujuh Belum Terbit, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja BPN Deli Serdang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru