Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
Zainal kemudian menghubungkan perkara tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut dikeluarkan pada 16 Oktober 2023 dan menjadi dasar perubahan norma mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Zainal menilai perkara yang kini diperiksa MK dapat menjadi kesempatan bagi lembaga tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang ia sebut sebagai "utang" akibat putusan tersebut.
"Saya kira ini juga sekaligus adalah utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90," ucap Zainal.
"Utang harus dibayar tuntas. Dan saya punya harapan besar supaya kita bisa berdamai dengan masa lalu melalui bayaran utang yang dilunaskan oleh Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Zainal mengenai perkara yang sedang berjalan dan bukan merupakan kesimpulan atau putusan MK terhadap perkara tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden.
Selain itu, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum serta membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL