BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90

Dharma - Rabu, 30 September 2026 22:58 WIB
Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. (foto: Zainal Arifin Mochtar Dua/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang muncul setelah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Zainal, keputusan MK melanjutkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hingga tahap pembuktian menunjukkan bahwa Mahkamah tidak hanya melihat persoalan formal, tetapi juga mempertimbangkan apa yang disebutnya sebagai constitutional importance atau kepentingan konstitusional.

"Kalau MK betul-betul berpegang sama teks, harusnya perkara ini enggak lanjut. Harus kita akui, perkara ini enggak akan lanjut kalau MK betul-betul berpegang sama teks," kata Zainal kepada wartawan, Rabu, 30 September 2026.

Baca Juga:

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

MK mencatat permohonan tersebut telah diregistrasi pada 17 September 2026.

Sidang pada 30 September 2026 memasuki agenda pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi.

Zainal mengatakan perkara PHPU memiliki batas waktu pemeriksaan yang singkat.

Karena itu, menurut dia, keputusan MK untuk membawa perkara tersebut ke tahap pembuktian mempunyai arti tersendiri.

"Ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu," ucap dia.

Ia juga menyinggung persoalan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.

Menurut Zainal, MK tidak berhenti pada persoalan formal tersebut dan memilih melanjutkan pemeriksaan ke substansi perkara.

"Ketika MK melangkah keluar dari itu, masuk ke proses pembuktian, menurut saya, acungan jempol ketika MK berpikir constitutional importance sudah terjadi," ujarnya.

Zainal kemudian menghubungkan perkara tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut dikeluarkan pada 16 Oktober 2023 dan menjadi dasar perubahan norma mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Zainal menilai perkara yang kini diperiksa MK dapat menjadi kesempatan bagi lembaga tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang ia sebut sebagai "utang" akibat putusan tersebut.

"Saya kira ini juga sekaligus adalah utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90," ucap Zainal.

"Utang harus dibayar tuntas. Dan saya punya harapan besar supaya kita bisa berdamai dengan masa lalu melalui bayaran utang yang dilunaskan oleh Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Zainal mengenai perkara yang sedang berjalan dan bukan merupakan kesimpulan atau putusan MK terhadap perkara tersebut.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden.

Selain itu, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum serta membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan Gibran.

Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh MPR.

Mereka kemudian meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum para pemohon.

MK masih menjalankan proses pemeriksaan dan pembuktian terhadap perkara tersebut.

Dengan demikian, keterangan Zainal mengenai constitutional importance maupun permintaan para pemohon belum merupakan putusan akhir MK mengenai sah atau tidaknya pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.* (cn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Putusan Era Mahfud MD yang Buka Jalan Pemilih Gunakan KTP
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU: Dokumen Pendaftaran Tak Bisa Ditolak, Tapi Belum Tentu Benar
Dikira Penculik hingga Jadi Sasaran Amuk Massa, Pria di Humbahas Ternyata Ayah Kandung
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli Ungkap Eks PM Pakistan Didiskualifikasi 4 Tahun Setelah Pemilu
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Tak Punya Bukti Kelulusan Berbeda dengan Tidak Lulus Sekolah
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru