BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90

Dharma - Rabu, 30 September 2026 22:58 WIB
Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. (foto: Zainal Arifin Mochtar Dua/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh MPR.

Mereka kemudian meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Seluruh permintaan tersebut masih merupakan petitum para pemohon.

MK masih menjalankan proses pemeriksaan dan pembuktian terhadap perkara tersebut.

Dengan demikian, keterangan Zainal mengenai constitutional importance maupun permintaan para pemohon belum merupakan putusan akhir MK mengenai sah atau tidaknya pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.* (cn/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Putusan Era Mahfud MD yang Buka Jalan Pemilih Gunakan KTP
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU: Dokumen Pendaftaran Tak Bisa Ditolak, Tapi Belum Tentu Benar
Dikira Penculik hingga Jadi Sasaran Amuk Massa, Pria di Humbahas Ternyata Ayah Kandung
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli Ungkap Eks PM Pakistan Didiskualifikasi 4 Tahun Setelah Pemilu
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Tak Punya Bukti Kelulusan Berbeda dengan Tidak Lulus Sekolah
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru