BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare

Raman Krisna - Selasa, 20 Oktober 2026 13:29 WIB
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal, mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (19/10/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Persoalan kedua menyangkut lahan seluas 65 hektare yang dikaitkan dengan PT Summarecon.

Hercules mempersoalkan status kepemilikan tanah yang menurut klaimnya telah berubah dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Ia meminta agar status tanah tersebut dikembalikan kepada pihak yang menurutnya memiliki hak atas lahan.

"Minta untuk ada HD Arjuna Bowling Jakarta Barat minta dibatalkan, terus yang kedua minta juga Summarecon yang HGB 12 HGB dari hak milik dari hak milik dirubah menjadi HGB, minta untuk dikembalikan ke haknya sebagai sertifikat hak milik seluas 65 hektar milik ahli waris PT Summarecon," ujarnya.

Dalam sistem pertanahan Indonesia, Sertifikat Hak Milik merupakan bukti hak milik atas tanah, sedangkan HGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah sesuai ketentuan hukum.

Perubahan status atau penerbitan hak atas tanah harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Namun, kebenaran mengenai asal-usul kepemilikan dan perubahan status lahan yang dipersoalkan Hercules masih memerlukan pemeriksaan dokumen pertanahan secara menyeluruh.

Hercules menyatakan kedatangannya ke Kementerian ATR/BPN bukan tanpa alasan.

Ia mengeklaim memiliki dokumen legalitas dan bukti yang mendukung tuntutan penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Menurut Hercules, berbagai dokumen yang dimiliki pihaknya selama ini belum memperoleh perhatian sebagaimana yang diharapkan.

"Hari ini kami datang Kementerian ATR karena kami punya legalitas dan bukti yang benar, tapi selama ini para petinggi di Kementerian ATR maupun petinggi-petinggi di sini semua diabaikan," kata Hercules.

Ia menilai pemerintah seharusnya memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat yang mengajukan persoalan pertanahan dengan membawa dokumen pendukung.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Yaqut, Akui Kembalikan USD 554.500 ke KPK
Kasus CCTV Inara Rusli Memasuki Babak Baru, Mantan Sopir Jadi Tersangka
Bongkar Dugaan Tawaran Rp80 Juta agar Bungkam soal Karhutla, Aleh Malah Dilaporkan ke Polda Sumut
Dituding Ada Temuan BPK pada 170 Paket Emergency Senilai Rp25,34 Miliar, Perumda Tirtanadi Bantah: Hoaks!
Hakim PN Medan: Apabila Kembali Mangkir Sidang, Ada Konsekuensi Hukum
Kepala Unit dan Mantri BRI Sei Kepayang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kerugian Negara Capai Rp15,65 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru