BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare

Raman Krisna - Selasa, 20 Oktober 2026 13:29 WIB
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal, mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (19/10/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan tanah yang disampaikan GRIB Jaya, termasuk sengketa lahan yang dikaitkan dengan PT Summarecon.

Rombongan GRIB Jaya juga membawa spanduk berisi desakan kepada KPK agar menindak dugaan praktik mafia tanah.

Kendati demikian, pertemuan dengan pejabat kementerian tersebut belum dapat diartikan sebagai persetujuan atas seluruh tuntutan yang disampaikan Hercules.

Penyelesaian sengketa tetap harus melalui pemeriksaan administrasi pertanahan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sengketa lahan seluas 65 hektare yang dikaitkan dengan PT Summarecon menjadi perhatian karena persoalan pengurusan HGB juga tengah diselidiki KPK.

Dalam perkara terpisah mengenai dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK sebelumnya memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun, ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Demikian pula dengan tudingan Hercules mengenai pengelolaan pertanahan dan pelayanan kementerian.

Semua dugaan itu perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Hingga Selasa, 20 Oktober 2026, belum tersedia keputusan resmi yang menunjukkan tuntutan pembatalan hak atas lahan Arjuna Bowling maupun pengembalian status tanah seluas 65 hektare telah dikabulkan.

Tanggapan terperinci dari pihak Kementerian ATR/BPN dan PT Summarecon mengenai seluruh tudingan dalam pernyataan Hercules juga belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini.

Perkembangan sengketa tersebut masih perlu diikuti untuk mengetahui langkah pemerintah dalam menangani tuntutan yang disampaikan GRIB Jaya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Yaqut, Akui Kembalikan USD 554.500 ke KPK
Kasus CCTV Inara Rusli Memasuki Babak Baru, Mantan Sopir Jadi Tersangka
Bongkar Dugaan Tawaran Rp80 Juta agar Bungkam soal Karhutla, Aleh Malah Dilaporkan ke Polda Sumut
Dituding Ada Temuan BPK pada 170 Paket Emergency Senilai Rp25,34 Miliar, Perumda Tirtanadi Bantah: Hoaks!
Hakim PN Medan: Apabila Kembali Mangkir Sidang, Ada Konsekuensi Hukum
Kepala Unit dan Mantri BRI Sei Kepayang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kerugian Negara Capai Rp15,65 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru