BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan

gusWedha - Rabu, 21 Oktober 2026 11:27 WIB
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Asep Nana Mulyana dalam Seminar Nasional Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana yang berlangsung di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Asep Nana Mulyana, mengungkap dua persoalan utama yang kerap menghambat pengembalian kerugian kepada korban tindak pidana.

Kedua persoalan tersebut adalah terbatasnya nilai aset yang berhasil disita aparat penegak hukum dan belum lengkapnya data korban yang berhak menerima ganti kerugian.

Persoalan itu disampaikan Asep dalam Seminar Nasional Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana yang berlangsung di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Baca Juga:

Menurut Asep, penanganan perkara pidana tidak seharusnya hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku.

Aparat penegak hukum juga perlu memperhatikan bagaimana kerugian yang dialami korban dapat dipulihkan.

Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam perkara yang melibatkan banyak korban, terutama ketika jumlah kerugian jauh lebih besar dibandingkan nilai aset yang berhasil diamankan penyidik.

Selain keterbatasan aset, proses pemulihan juga dapat terhambat apabila jumlah korban terus bertambah atau masih terdapat pihak yang belum dapat membuktikan kerugiannya.

Kondisi tersebut membuat proses pembagian aset membutuhkan pemeriksaan yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Dalam pemaparannya, Asep menegaskan bahwa tugas jaksa tidak hanya berkaitan dengan kepentingan negara dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa.

Menurut dia, jaksa juga perlu memperhatikan kepentingan masyarakat, termasuk korban yang mengalami kerugian akibat tindak pidana.

Kepentingan korban harus menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyusunan dakwaan hingga tuntutan pidana.

Meski demikian, seluruh proses tetap harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
Sentil Aparat Penegak Hukum, Bob Hasan Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Jangan Pakai Pola Lama
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK Setor Pemulihan Aset Rp 191,79 Miliar ke Kas Negara
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Yaqut, Akui Kembalikan USD 554.500 ke KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru