Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Asep Nana Mulyana, mengungkap dua persoalan utama yang kerap menghambat pengembalian kerugian kepada korban tindak pidana.
Kedua persoalan tersebut adalah terbatasnya nilai aset yang berhasil disita aparat penegak hukum dan belum lengkapnya data korban yang berhak menerima ganti kerugian.
Persoalan itu disampaikan Asep dalam Seminar Nasional Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana yang berlangsung di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Baca Juga:
Menurut Asep, penanganan perkara pidana tidak seharusnya hanya berfokus pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Aparat penegak hukum juga perlu memperhatikan bagaimana kerugian yang dialami korban dapat dipulihkan.
Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam perkara yang melibatkan banyak korban, terutama ketika jumlah kerugian jauh lebih besar dibandingkan nilai aset yang berhasil diamankan penyidik.
Selain keterbatasan aset, proses pemulihan juga dapat terhambat apabila jumlah korban terus bertambah atau masih terdapat pihak yang belum dapat membuktikan kerugiannya.
Kondisi tersebut membuat proses pembagian aset membutuhkan pemeriksaan yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Dalam pemaparannya, Asep menegaskan bahwa tugas jaksa tidak hanya berkaitan dengan kepentingan negara dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa.
Menurut dia, jaksa juga perlu memperhatikan kepentingan masyarakat, termasuk korban yang mengalami kerugian akibat tindak pidana.
Kepentingan korban harus menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penegakan hukum, mulai dari penyusunan dakwaan hingga tuntutan pidana.
Meski demikian, seluruh proses tetap harus didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Asep menilai penegakan hukum akan lebih memberikan manfaat apabila tidak hanya menghasilkan hukuman bagi pelaku, tetapi juga membuka jalan bagi korban untuk memperoleh kembali hak-haknya.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui mekanisme restitusi atau pembayaran ganti kerugian kepada korban sesuai ketentuan hukum.
Restitusi merupakan bentuk ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak yang bertanggung jawab berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Melalui mekanisme tersebut, korban dapat mengajukan pemulihan atas kerugian yang dialami akibat suatu tindak pidana.
Namun, pelaksanaannya tidak selalu mudah, terutama apabila terdapat ratusan korban dengan nilai kerugian yang berbeda-beda.
Salah satu persoalan yang disoroti Asep adalah terbatasnya aset yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian korban.
Dalam sejumlah perkara, penyidik memang berhasil mengamankan harta benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, nilai aset tersebut belum tentu sebanding dengan total kerugian yang dialami seluruh korban.
Sebagai contoh, kendaraan yang disita dapat mengalami penurunan nilai karena usia pemakaian dan kondisi fisik.
Sementara itu, aset lain seperti tanah, bangunan, atau saham perusahaan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban penggantian kerugian.
Persoalan menjadi semakin rumit apabila aset yang disita ternyata juga berkaitan dengan kepemilikan pihak lain.
Dalam keadaan tersebut, aparat penegak hukum harus memastikan status kepemilikan dan bagian aset yang benar-benar dapat diproses sesuai putusan pengadilan.
Asep mengingatkan bahwa keberadaan aset sitaan tidak otomatis menjamin seluruh kerugian korban dapat dikembalikan.
Kemampuan pemulihan tetap bergantung pada jumlah, nilai ekonomi, status hukum, dan ketersediaan aset yang dapat dieksekusi.
Karena itu, penanganan barang bukti dan aset yang berkaitan dengan perkara harus dilakukan secara cermat sejak proses penyidikan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Wakil Jaksa Agung adalah belum lengkapnya pendataan korban tindak pidana.
Asep memberikan gambaran mengenai sebuah perkara dengan nilai kerugian sekitar Rp10 miliar dan jumlah korban yang awalnya tercatat sebanyak 50 orang.
Dalam perkembangan berikutnya, jumlah orang yang mengaku sebagai korban dapat bertambah menjadi 100, 200, bahkan 300 orang atau lebih.
Bertambahnya jumlah pihak yang mengajukan klaim dapat mempersulit penghitungan dan pembagian ganti kerugian.
Apalagi jika sebagian pihak baru menyampaikan pengakuan setelah proses penyidikan selesai atau perkara telah diputus pengadilan.
Menurut Asep, setiap pihak yang mengaku sebagai korban harus menjalani proses verifikasi berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa seseorang benar-benar mengalami kerugian akibat tindak pidana yang sedang ditangani.
Selain memastikan identitas korban, aparat penegak hukum juga perlu mengetahui besarnya kerugian masing-masing pihak.
Tanpa data yang lengkap, pembagian aset berisiko menimbulkan ketidakadilan, baik bagi korban yang telah terdaftar maupun pihak lain yang memiliki hak secara sah.
Karena itu, penentuan penerima restitusi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengakuan, melainkan harus melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Asep menjelaskan bahwa pembagian aset dapat dilakukan dengan lebih terukur apabila seluruh korban telah terdata dan jumlah kerugian masing-masing dapat dipastikan.
Sebagai gambaran, apabila tersedia dana Rp10 miliar untuk memenuhi hak para korban, mekanisme pembagiannya dapat dihitung berdasarkan besarnya kerugian yang dialami setiap korban, sepanjang sesuai dengan dasar hukum dan putusan yang berlaku.
Dengan cara tersebut, pembagian tidak semata-mata dilakukan berdasarkan jumlah orang yang mengajukan klaim.
Besaran kerugian setiap korban juga menjadi pertimbangan dalam menentukan bagian yang berhak diterima.
Asep menyinggung pengalamannya ketika bertugas di Gresik dalam menangani pembagian aset kepada korban.
Dalam pengalaman tersebut, mekanisme pembagian dapat dilaksanakan setelah data korban dan nilai kerugian diperiksa secara jelas.
Menurut pemaparannya, proses tersebut memberikan hasil yang dapat diterima para korban.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap perkara memiliki kondisi yang berbeda.
Pembagian yang berhasil dilakukan pada satu kasus belum tentu dapat diterapkan dengan cara yang sama pada perkara lainnya.
Perbedaan bentuk aset, jumlah korban, status kepemilikan, serta ketentuan dalam putusan pengadilan menjadi faktor yang harus diperhatikan.
Untuk menjelaskan rumitnya proses pemulihan aset, Asep juga menyinggung perkara yang berkaitan dengan Hotel Salak.
Dalam contoh yang disampaikan, kepemilikan pihak yang terkait perkara terhadap hotel tersebut hanya berupa saham dengan persentase tertentu.
Artinya, keseluruhan bangunan hotel tidak dapat langsung dianggap sebagai aset pribadi pelaku yang dapat disita atau dilelang untuk mengganti kerugian korban.
Apabila masih terdapat pemilik saham lain, hak mereka juga harus diperhitungkan dalam proses hukum.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aset dengan nilai ekonomi besar belum tentu seluruhnya dapat digunakan untuk membayar restitusi.
Aparat penegak hukum perlu memastikan bagian kepemilikan yang benar-benar berkaitan dengan pelaku dan dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Pemeriksaan ini penting agar upaya memulihkan kerugian korban tidak justru merugikan pihak lain yang memiliki hak kepemilikan secara sah.
Dengan demikian, nilai aset yang terlihat besar belum tentu sama dengan jumlah dana yang nantinya dapat dibagikan kepada korban.
Asep juga mengingatkan bahwa keberadaan dokumen kepemilikan tidak selalu berarti aset yang tercantum dapat langsung digunakan untuk memenuhi ganti kerugian.
Ia mencontohkan adanya sertifikat tanah yang ditemukan dalam perkara, tetapi lokasi tanah tersebut belum dapat dipastikan.
Kondisi serupa juga dapat terjadi pada dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Meski dokumen kendaraan tersedia, keberadaan fisik kendaraan yang bersangkutan belum tentu diketahui.
Permasalahan tersebut dapat menghambat proses penyitaan lanjutan, penilaian aset, hingga pelaksanaan eksekusi.
Karena itu, pemeriksaan aset perlu dilakukan secara menyeluruh.
Penyidik tidak cukup hanya memastikan keberadaan dokumen, tetapi juga harus memeriksa lokasi, kondisi fisik, nilai ekonomi, dan status kepemilikan barang.
Selain itu, hubungan aset dengan tindak pidana yang sedang ditangani juga harus dapat dibuktikan.
Pemeriksaan yang akurat diperlukan agar aset yang digunakan dalam proses pemulihan benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas.
Langkah tersebut juga menjadi bagian penting untuk menghindari sengketa kepemilikan yang dapat memperpanjang penyelesaian perkara.
Upaya pemulihan kerugian korban memiliki landasan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Salah satu ketentuan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang berlaku sejak 20 Mei 2026.
Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Dalam aturan terbaru, perlindungan terhadap korban tidak hanya berkaitan dengan keamanan selama menjalani proses hukum.
Undang-undang tersebut juga memuat pengaturan mengenai hak korban, restitusi, kompensasi, serta Dana Abadi Korban.
Keberadaan aturan itu menjadi bagian dari penguatan upaya pemulihan bagi pihak yang mengalami kerugian akibat tindak pidana.
Meski demikian, penerapan restitusi tetap harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Tidak setiap perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sama karena terdapat perbedaan jenis tindak pidana, kondisi korban, serta ketentuan hukum yang digunakan.
Karena itu, koordinasi antara penyidik, jaksa, lembaga perlindungan korban, dan pengadilan diperlukan agar pemenuhan hak korban dapat berjalan sesuai aturan.
Dalam bagian akhir pemaparannya, Asep kembali menekankan pentingnya perubahan cara pandang dalam penegakan hukum pidana.
Menurut dia, keberhasilan penanganan suatu perkara tidak semestinya hanya diukur dari beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.
Perhatian juga perlu diberikan kepada korban yang mengalami kerugian, baik secara materi maupun dalam bentuk dampak lain akibat tindak pidana.
Dalam perkara yang melibatkan banyak korban, kejelasan data penerima restitusi menjadi salah satu syarat penting.
Selain itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa aset yang hendak digunakan untuk pemulihan memiliki status hukum yang jelas.
Besaran kerugian juga perlu dihitung secara akurat agar pembagian tidak menimbulkan persoalan baru.
Proses tersebut harus dilakukan secara transparan, dengan tetap memperhatikan hak korban, terdakwa, dan pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum.
Melalui pendekatan tersebut, pemulihan korban diharapkan dapat menjadi bagian yang lebih kuat dalam proses penegakan hukum.
Paparan Wakil Jaksa Agung dalam seminar nasional tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana dengan korban massal membutuhkan lebih dari sekadar penetapan hukuman.
Ketersediaan aset, kejelasan status kepemilikan, kelengkapan data korban, serta mekanisme pembagian yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi faktor penting dalam memastikan hak korban benar-benar dapat dipenuhi.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.