BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan

gusWedha - Rabu, 21 Oktober 2026 11:27 WIB
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Asep Nana Mulyana dalam Seminar Nasional Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana yang berlangsung di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam contoh yang disampaikan, kepemilikan pihak yang terkait perkara terhadap hotel tersebut hanya berupa saham dengan persentase tertentu.

Artinya, keseluruhan bangunan hotel tidak dapat langsung dianggap sebagai aset pribadi pelaku yang dapat disita atau dilelang untuk mengganti kerugian korban.

Apabila masih terdapat pemilik saham lain, hak mereka juga harus diperhitungkan dalam proses hukum.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aset dengan nilai ekonomi besar belum tentu seluruhnya dapat digunakan untuk membayar restitusi.

Aparat penegak hukum perlu memastikan bagian kepemilikan yang benar-benar berkaitan dengan pelaku dan dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Pemeriksaan ini penting agar upaya memulihkan kerugian korban tidak justru merugikan pihak lain yang memiliki hak kepemilikan secara sah.

Dengan demikian, nilai aset yang terlihat besar belum tentu sama dengan jumlah dana yang nantinya dapat dibagikan kepada korban.

Asep juga mengingatkan bahwa keberadaan dokumen kepemilikan tidak selalu berarti aset yang tercantum dapat langsung digunakan untuk memenuhi ganti kerugian.

Ia mencontohkan adanya sertifikat tanah yang ditemukan dalam perkara, tetapi lokasi tanah tersebut belum dapat dipastikan.

Kondisi serupa juga dapat terjadi pada dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Meski dokumen kendaraan tersedia, keberadaan fisik kendaraan yang bersangkutan belum tentu diketahui.

Permasalahan tersebut dapat menghambat proses penyitaan lanjutan, penilaian aset, hingga pelaksanaan eksekusi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
Sentil Aparat Penegak Hukum, Bob Hasan Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Jangan Pakai Pola Lama
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK Setor Pemulihan Aset Rp 191,79 Miliar ke Kas Negara
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Yaqut, Akui Kembalikan USD 554.500 ke KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru